Diperpanjang Dua Hari, Sebelumnya Kosong, Kini 850 Pengawas TPS Sudah Ada Pendaftarnya

Jumlah kebutuhan di Kabupaten Bantul sebanyak 3.166 PTPS.

Diperpanjang Dua Hari, Sebelumnya Kosong, Kini 850 Pengawas TPS Sudah Ada Pendaftarnya
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk  3.166 TPS se-kabupaten Bantul.

Setiap TPS diawasi oleh satu orang PTPS. Artinya jumlah kebutuhan di Kabupaten Bantul sebanyak 3.166 PTPS. Kebutuhan terbanyak di Kapanewon Sewon dengan jumlah 344 PTPS, kemudian Kapanewon Kasihan dengan jumlah kebutuhan 342 PTPS dan Banguntapan dengan jumlah kebutuhan 340 PTPS.

Pada pendafaran 2 Januari hingga penutupan 6 Januari, ternyata ada 850 TPS di 17 kapanewon yang tidak ada pendaftarnya. Sesuai petunjuk teknis pembentukan PTPS maka dilakukan perpanjangan dua hari yaitu  tanggal 7-8 Januari 2024.

Alhamdulillah dari hasil perpanjangan tadi, semua TPS sudah ada pendaftarnya,” kata Didik Joko Nugroho, Ketua Bawaslu Bantul, kepada koranbernas.id di kantornya, Selasa (9/1/2024).

ARTIKEL LAINNYA: Hari Pencoblosan Kian Dekat, Waspadai Politik Uang

Menurut dia, hasil pendaftaran PTPS ini akan diumumkan hasil seleksi administrasinya pada 10 Januari 2024.

“Kemudian akan dibuka tanggapan masyarakat terhadap calon PTPS ini di tanggal 10 hingga 21 Januari. Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon PTPS dengan mengirimkan tanggapan ke Panwascam masing-masing kecamatan,” kata Didik.

Adapun pelantikan PTPS akan dilakukan oleh Panwascam secara serentak se-Kabupaten Bantul pada 22 Januari mendatang.

PTPS yang terlantik ini utamanya akan bertugas pada saat logistik didistribusikan ke TPS serta pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS. (*)