Ketua RT dan RW di Purworejo Terima Insentif Tahap Pertama

Ketua RT dan RW di Purworejo Terima Insentif Tahap Pertama

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Ketua RT dan Ketua RW di wilayah Kecamatan Kutoarjo telah menerima insentif tahap pertama dari Pemkab Purworejo. Insentif diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti SH, kepada perwakilan Ketua RT dan Ketua RW di Pendopo Kecamatan Kutoarjo, Jum’at (15/5/2020).

Pemberian insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW merupakan kebijakan Pemkab Purworejo yang dilaksanakan pada tahun 2020. Sebagai payung hukumnya, telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Kepada Ketua RT dan Ketua RW dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo.

Yuli Hastuti menyampaikan ucapkan selamat kepada para Ketua RT dan RW yang mendapatkan insentif. Dengan pemberian insentif ini diharapkan dapat memberikan manfaat, terlebih di tengah kesulitan hidup saat ini akibat pandemi Covid-19.

“Pemberian insentif ini merupakan penghargaan Pemda kepada Ketua RT dan Ketua RW atas pengabdian dan kerja samanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yuli Hastuti sperti dikutip dari siaran pers Humas dan Protokol Setda Purworejo yang diterima koranbernas.id, Sabtu (16/5/2020).

Yuli menjelaskan, Ketua RT yang menerima insentif sejumlah 4.156 untuk desa dan 519 untuk kelurahan. Sedangkan Ketua RW berjumlah 1.522 untuk desa dan 320 untuk kelurahan. Sesuai Keputusan Bupati, insentif yang diterima sebesar Rp 250.000 per bulan, yang dibayarkan setiap bulan atau sesuai anggaran kas pada kecamatan untuk insentif kelurahan dan empat bulan sekali untuk insentif di desa.
 

“Mudah-mudahan ini akan memotivasi Ketua RT dan Ketua RW untuk memberikan pengabdian terbaiknya kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing. Termasuk untuk menjaga lingkungan masing-masing dari ancaman Covid-19, dengan terus mendorong penerapan protokol kesehatan,” katanya.

Kepala Dinpermasdes, Agus Ari Setiyadi Ssos, menjelaskan insentif Ketua RT dan Ketua RW di tingkat desa diberikan empat bulan sekali. Sehingga masing-masing RT RW akan menerima insentif sebesar Rp 1.000.000. Karena terkait dengan penghasilan seseorang yang berasal dari dana pemerintah, maka peraturan perpajakan tetap akan diberlakukan.

Pemberian insentif Ketua RT dan Ketua RW tahap pertama ini dilakukan di wilayah Kecamatan Kutoarjo dengan pertimbangan tertentu. Yakni karena desa-desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Kutoarjo sudah mencairkan insentif Ketua RT dan Ketua RW sampai dengan bulan April 2020.

Menurut Agus, sampai saat ini dari 494 desa/kelurahan, 25 kelurahan di Kabupaten Purworejo telah menyalurkan insentif Ketua RT dan Ketua RW. Sedangkan 469 desa, yang telah mengajukan baru sebanyak 203 desa.

 

“Kami minta kepada desa-desa yang belum mengajukan insentif Ketua RT dan Ketua RW, untuk segera melaksanakan permohonan pencairannya,” kata Agus. (eru)