Bupati Kebumen Tolak Pemberian Parcel Lebaran, Ini Alasannya

Bupati Kebumen Tolak Pemberian Parcel Lebaran, Ini Alasannya

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menegaskan, tidak akan menerima dan menolak pemberian parcel lebaran dari siapapun. Termasuk dari tokoh masyarakat maupun aparatur sipil negara.

Sebab Bupati dan Wakil bupati tidak pantas menerima parcel lebaran.  Arif Sugiyanto menegaskan sikap itu usai shalat tarawih dan silaturahmi bersama di Masjid Sunan Kalijaga di Sambirkadipaten, Kecamatan Prembun, Jumat (30/4/2021).

" Saya mohon kepada masyarakat siapa pun agar tidak perlu memberikan parcel atau apapun ke bupati dan wakil bupati. Insya Allah kalau kami yang dikirim, akan kita kembalikan, " kata Arif Sugiyanto.

Menurutnya, tidak sepantasnya parcel itu diberikan kepada bupati dan wakil bupati. Sebab ia adalah pejabat negara yang harus bisa menjaga integritas. Ia khawatir pemberian parcel itu dibarengi dengan kepentingan lain.

"Jadi untuk menghindari hal yang tidak - tidak lebih baik tidak usah, " ujar Arif.

Komitmen Bupati untuk tidak menerima parcel lebaran dari masyarakat juga sudah ia tunjukan saat dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati Kebumen. Saat ditunjuk sebagai wakil bupati pada 2019 lalu, sudah terbiasa menolak parcel lebaran

Pemberitahuan Bupati Arif menolak parcel lebaran, diantaranya di pos Satpol PP rumah dinas Bupati Kebumen. Secarik kertas bertuliskan tangan dari staf pendopo rumah dinas, mengingatkan, agar tidak menerima parcel lebaran.

Upaya pencegahan penularan virus corona / Covid -19, Arif Sugiyanto mengatakan, pemerintah melarang pesta hajatan pernikahan selama H hingga H + 7 Lebaran. Pemerintah hanya mengizinkan prosesi ijab qobul, yang cukup dihadiri sepasang pengantin, wali, dan saksi. Resepsi pernikahan harus dilaksanakan 7 hari usai lebaran.

Kebijakan ini untuk mencegah adanya penambahan kasus corona. Kebijakan ini karena pada saat rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kebumen kasus covid-19 masih mengalami peningkatan, sehingga upaya pencegahan perlu dilakukan. (*)