Penambang Pasir Menunggu Izin, Setahun Belum Terbit

Penambang Pasir Menunggu Izin, Setahun Belum Terbit

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Penambang pasir tergabung dalam Kelompok Penambang Progo (KPP) sudah sejak setahun terakhir menunggu Izin Penambangan Rakyat (IPR) yang telah diajukan ke pemerintah. Izin itu hingga sekarang belum diterbitkan.

Yunianto selaku Ketua  KPP DIY saat dihubungi koranbernas.id di rumahnya Klangon Kalurahan Argosari Kapanewon Sedayu Bantul, Jumat (13/5/2022), mengatakan anggota KPP tercatat 98 orang.

Dari jumlah tersebut 32 sudah mengantongi IPR. “Sisanya masih menunggu dan belum ada kejelasan tindak lanjutnya hingga saat ini sudah satu tahun diajukan,” katanya.

Adapun yang  sudah mengantongi IPR untuk Kapanewon  Galur Kulonprogo  terdiri kelompok Lestari 1 dan Lestari 2. Kapanewon Lendah Kulonprogo terdiri kelompok Rukun 1 dan Ruukun 2. Mendiro Bantul terdiri kelompok Mendiro 1, Mendiro 2 dan Mendiro 3. Kelompok Agung Mulyono. Padukuhan Temben:  Kelompok Amamiri Sewu, Berkah Progo I, Berkah Progo II. Dusun Plambongan  Triwidadi 1 IPR. Dusun Gunturan Triharjo (Pandak) kelompok Makmur 1, Makmur 2,Makmur 3, Makmur 4, Makmur 5, Makmur 6. Dusun Senggelo Poncosari Srandakan 4 IPR, dan Dusun Sambeng Poncosari 6 IPR.

Menurut Yunianto kendala pengajuan IPR oleh 66 anggota KPP karena munculnya UU Mineral dan Baru Bara (Minerba)  tahun  2020 sebagai pengganti UU Minerba 2004. Di dalam UU Minerba yang baru disebutkan untuk menerbitkan IPR maka provinsi harus sudah membuat doklumen Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) kemudian disahkan Dirjen Minerba.

“Untuk DIY sudah jadi, namun belum disahkan oleh Dirjen Minerba karena menunggu provinsi lain. Biasanya akan  disahkan bersama-sama,” katanya.

Selain soal UU Minerba, KPP juga bingung karena awalnya di dalam PP disebutkan pengajuan izin langsung  ke pusat lewat aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)  yakni perizinan yang diberikan kepada para pelaku usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya.

Ternyata muncul PP baru, kewenangan izin dikembalikan ke provinsi lagi. KPP menghadap Pemerintah DIY untuk meminta petunjuk,. Bagi yang  sudah telanjur input OSS agar ditarik dan dimasukkan provinsi. Namun masa peralihan harus menunggu tiga bulan.

“Atas kondisi yang ada, KPP menyerukan dua hal.  Pertama, agar WPR disahkan tanpa harus menunggu WPR provinsi lain sehingga IPR segera bisa diproses dan memberi rasa nyaman bagi penambang. Kedua, kepada aparat agar melakukan penertiban penambang di zona merah. KPP meyakini penambang di zona merah, bukan anggota KPP.  Karena KPP hanya mengakomodir mereka yang taat aturan,” tandasnya.

Penambang yang masuk zona merah adalah wilayah 1 kilometer dari proyek Sumber Daya Air (SDA) atau  500 meter dari proyek milik negara. (*)