PPKM Mikro di Kebumen Lanjut, Ini Aturannya

PPKM Mikro di Kebumen Lanjut, Ini Aturannya

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kebumen memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Salah satu keputusan yang diambil, kegiatan masyarakat di Alun-alun, kafe dan supermarket dibatasi hingga pukul 21:00 WIB.  

Rapat yang dipimpin Ketua Satgas penanganan Covid-19 Kebumen Arif Sugiyanto, Selasa (1/6/2021) siang, menyepakati ketentuan itu mulai berlaku Rabu (2/6/2021) selama 14 hari ke depan.

Pertimbangan perpanjangan PPKM Mikro, kasus terkonfirmasi positif Covid-19, naik dua kali lipat dalam tiga hari terakhir sehingga perlu dilakukan penanganan cepat dengan kembali menerapkan PPKM Mikro.

"Salah satunya kita sepakati bahwa Alun-alun, kafe, dan supermaket kita batasi sampai pukul 21:00 WIB. Para pengunjung di supermaket juga kita minta dibatasi maksimal satu jam tidak boleh berlama-lama," kata Arif yang juga Bupati Kebumen itu.

Dirinya menambahkan, desa atau kecamatan yang masuk zona merah dan oranye, atau yang ada peningkatan kasus Covid-19 agar wajib meniadakan kegiatan berskala besar, seperti hajatan dan pentas seni.

"Kemudian yang masuk zona hijau atau kuning kita masih mengizinkan untuk berkegiatan kemasyarakatan, tapi syaratnya harus wajib membuat surat pernyataan untuk menaati prokes," ujarnya.

Masyarakat wajib lapor kepada pemerintah setempat jika ingin menyelenggarakan kegiatan hajatan dengan melampirkan surat pernyataan yang diisi materai bagi yang masuk zona hijau dan kuning.

Salah satu syaratnya tamu undangan harus dibatasi 30 persen dari kapasitas, dan wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"Akan disediakan rapid test antigen oleh Dinas Kesehatan, jika ada yang reaktif, kegiatan harus dihentikan," tutur Arif.

Pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan perlu ditingkatkan. Pemerintah kecamatan dan desa harus terus berperan aktif melakukan imbuan dan penanganan di masyarakat untuk taat terhadap aturan yang berlaku.

Satgas Kecamatan dan Desa juga harus mampu mengondisikan kegiatan masyarakat agar menaati prokes dengan baik. “Kalau ada melanggar kita jangan ragu menindak dengan menegur dan menertibkan mereka. Ini semata-mata untuk kebaikan kita bersama,” tandasnya. (*)