Penyidik Gelar Perkara Telaah Pengucuran Kredit Rp 13 M

Penyidik Gelar Perkara Telaah Pengucuran Kredit Rp 13 M

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Tim penyidik perkara dugaan korupsi di BPR BKK Kebumen, melakukan gelar perkara, Selasa (23/02/2021) siang, di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah. Lanjutan gelar perkara antara penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen dengan auditor BPKP provinsi Jawa Tengah dipimpin langsung Budi Setyawan SH MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kebumen.

Budi Setyawan kepada koranbernas.id mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut dihasilkan beberapa pokok kesimpulan.

“Kesimpulan itu antara lain, perkara kredit atas nama Giyatmo dan kawan-kawan pada PD BPR BKK Kebumen tahun 2011 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kebumen termasuk dalam lingkup keuangan negara. Diduga telah ada penyimpangan atau fraud dalam proses pencairan kredit,” katanya.

BPKP Provinsi Jawa Tengah siap melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Kewenangan BPKP sebagai auditor negara akan menentukan besarnya kerugian keuangan negara yang timbul atas dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan penyaluran dana kredit kepada Giyatmo dan tiga debitur lainnya yang mendapat kucuran kredit sebesar Rp 13 miliar.

Budi menambahkan, setelah itu akan ditentukan kepada siapa kerugian keuangan negara akan dibebankan sebagai pembayaran uang pengganti. Tim penyidik mengungkapkan akan ada penetapan tersangka baru dalam penanganan perkara tersebut.
"Tinggal nanti menunggu waktu dan hasil gelar perkara di internal penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen," kata Budi Setyawan.

Pria yang juga pernah menjadi aktivis mahasiswa dan Presiden BEM Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tahun 2007 mengungkapkan, tersangka ketiga, pihak yang mempunyai kewenangan tertentu di lingkungan BPR BKK Kebumen, diduga mempengaruhi sejumlah pihak sehingga manajemen BPR BKK Kebumen menyalurkan kredit untuk tersangka Giyatmo dan tiga debitur lainnya yang ternyata karyawan Giyatmo. (*)