Benih Gratifikasi Terkadang Tidak Disadari oleh ASN

Benih Gratifikasi Terkadang Tidak Disadari oleh ASN

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA - Gratifikasi terkadang tidak disadari oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), hal-hal kecil dan sepele wujud tanda terima kasih atau hanya buah tangan dari seseorang bisa menjadi benih gratifikasi yang perlu diwaspadai oleh pejabat publik.

"Mau itu kacang disko, ikan tude atau bakpia jika diberikan seseorang yang menyangkut dengan jabatan seseorang maka itu disebut gratifikasi," ujar Muhammad Indra Furqon, Kepala Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Sosialisasi Anti Gratifikasi, Penanganan Benturan Kepentingan dan Sosialisasi SPI di LLDIKTI Wilayah V, Jalan Tentara Pelajar No 13 Yogyakarta, Rabu (5/4/2023).

Menurut dia, budaya Timur yang suka berbagi ini terkadang membuat tidak sadar bahwa pemberian seseorang tersebut tergolong gratifikasi. “Walau hanya pulsa atau uang pengganti ojek online Rp 10.000 jika itu menyangkut jabatan tetap namanya gratifikasi," lanjutnya.

Lebih lanjut, Indra memaparkan berdasarkan Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 gratifikasi termasuk pemberian dalam bentuk uang, barang, pinjaman tanpa bunga, komisi, rabat/diskon, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya.

"Gratifikasi itu menular dan membentuk lingkaran yang korup dan terus berulang menjadi siklus berkepanjangan. Jika kita saat ini meracuni pegawai negeri atau sivitas akademika yang masih idealis dan berintegritas dengan perilaku korupsi, pada mereka menjadi senior dan struktural menggantikan kita, maka kelak mereka akan memiliki perilaku korupsi yang sama seperti kita dan menularkan kepada pegawai negeri/sivitas akademika muda baru berikutnya. Begitu seterusnya terus berulang siklus toxic ini,” kata Indra.

Acara sosialisasi antigratifikasi dan penanganan benturan kepentingan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengendalian Gratifikasi di lingkungan LLDikti Wilayah V.

Penandatanganan ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lembaga, Prof Aris Junaidi, Taufiqurahman selaku Kepala Bagian Umum dan Suci Mumpuni selaku Ketua Reformasi Birokrasi LLDikti Wilayah V serta pegawai ASN LLDikti V bersama dengan 100 Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta disaksikan oleh KPK.

“Seluruh Pegawai LLDikti Wilayah V dan seluruh institusi Pendidikan di Lingkungan LLDikti Wilayah V tidak menerima gratifikasi dan tidak melakukan tindak korupsi," tegas Aris Junaidi, Kepala LLDikti Wilayah V.

Penandatangan Pakta Integritas bersama ini sebagai wujud penegakan integritas dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi yang bersih menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi.

Secara internal, berbagai peraturan telah diterapkan untuk mewujudkan penegakan integritas mulai dari aturan perilaku, penegakan disiplin, kepatuhan penyampaian LHKPN, melalui penerapan aplikasi keuangan, dan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP. (*)