Bupati Minta Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh, Lebih Cepat Lebih Baik

Bupati Minta Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh, Lebih Cepat Lebih Baik

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan agar perusahaan yang ada di wilayah ini membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan pencairan THR lebih awal.

"Perusahaan harus mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pelaksanaan THR," ungkap Kustini saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).

Dijelaskan Kustini, pencairan THR lebih cepat dianggap lebih baik untuk meningkatkan daya beli masyarakat guna mendukung upaya pencapaian stabilitas perekonomian saat ini yang masih terdampak akibat pandemi Covid-19.

Ditambah harga-harga sembako yang sedang naik lantaran memasuki bulan Ramadan. "Karena kondisi ekonomi seperti ini, pencairan THR lebih awal tentu sangat baik dan yang diharapkan para pekerja," kata Kustini.

Dia menyampaikan tidak ada toleransi pemberian THR pada tahun 2023, sebagaimana kebijakan pemerintah pada waktu pandemi.

Pemkab Sleman melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan.

"Dinas sudah mendata (perusahaan) dan sekaligus mengawasi, mana saja yang sudah (memberikan THR) mana yang belum. Aturannya masih sama, THR maksimal 7 hari sebelum lebaran," kata Kustini.

Terdapat sekitar 4.377 perusahaan yang terdaftar wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) di Sleman dengan jumlah 92.757 pekerja. Untuk memantau jumlah sebanyak itu, Pemkab Sleman melalui Disnaker telah membuka posko pelayanan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2023.

"Posko tersebut bisa digunakan untuk berkonsultasi sekaligus pengaduan seputar tunjangan hari raya," kata Kustini. (*)