Pemkab Sleman Menerima Aplikasi E-arsip Srikandi dari ANRI

Pemkab Sleman Menerima Aplikasi E-arsip Srikandi dari ANRI

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman menerima aplikasi e-arsip dengan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (Srikandi) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penyerahan ini dilakukan oleh Direktur Kearsipan Daerah II ANRI, Amieka Hasraf, kepada Bupati Sleman Sri Purnomo di Ruang Sembada, Komplek Setda Sleman, Kamis (5/11/2020).

Amieka Hasraf menjelaskan, aplikasi Srikandi merupakan sebuah aplikasi umum pada bidang kearsipan dinamis dibuat untuk mewujudkan efisiensi penyelenggara administrasi pemerintah dan penyelenggaraan kearsipan terpadu.

Menurutnya, penggunaan aplikasi Srikandi sebagai aplikasi umum instansi pemerintah dinilai sebagai bentuk peningkatan kualitas dalam bidang kearsipan. Hal ini dikarenakan setiap informasi berbasis analog dan digital akan dapat terekam dengan baik sehingga nantinya akan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa. Dengan aplikasi ini, arsip yang tercipta dan dikelola dalam SPBE akan lebih optimal dalam melindungi kepentingan hak keperdataan rakyat.

Aplikasi Srikandi atau Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Aplikasi tersebut bersifat Government to Government (G2G), sehingga dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun daerah.

Sementara Bupati Sleman, Sri Purnomo, berharap penyerahan aplikasi Srikandi tersebut dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya manajemen arsip secara cepat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin hari semakin berkembang pesat.

“Tanpa adanya kesadaran dalam mengelola arsip dengan baik, maka kita akan mengalami banyak hambatan dan kesulitan dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” katanya.

Sri Purnomo mendorong seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sleman untuk segera menerapkan e-arsip terintegrasi tersebut. Terutama, karena pada akhir tahun 2020 ini sebanyak 48 perangkat daerah, termasuk Kapanewon atau Kecamatan, di Kabupaten Sleman telah mengimplementasikan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis.

“Sebab untuk mendukung suksesnya pelaksanaan tugas-tugas organisasi, sangat dibutuhkan adanya dukungan data dan fakta yang memadai yang terekam dalam arsip yang terkelola dengan baik. Mengingat arsip adalah dokumen yang merupakan produk administrasi yang mengandung endapan informasi terekam dalam bentuk dan corak yang tercipta dengan sendirinya,” kata Sri Purnomo. (*)