Bukopin Resmi Menyatakan Tidak ada Persetujuan Tertulis

Betul itu pernyataan resmi dari KB Bukopin. Dari pusat.

Bukopin Resmi Menyatakan Tidak ada Persetujuan Tertulis
KB Bukopin di Jalan Diponegoro Yogyakarta. (yvesta putu ayu palupi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID,YOGYAKARTA -- Dugaan penipuan investasi yang terjadi di PT Garuda Mitra Sejahtera (GMS) dengan tukar guling aset berupa hotel untuk pembelian saham yang dilakukan SKN selaku Direktur Utama dan diklaim merupakan asset PT GMS terus berlanjut.

Kali ini KB Bukopin, selaku kreditur buka suara. Dalam pernyataan resminya, Rabu (31/1/2024), Bank KB Bukopin menyatakan, dalam hal transaksi jual beli hotel Top Malioboro yang dilakukan oleh dan antara PT MPM dan PT GMS sebagaimana dalam pemberitaan, dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Bank KB Bukopin dan bukan menjadi tanggung jawab Bank KB Bukopin.

Bank KB Bukopin telah melaksanakan kewajibannya selaku kreditur, untuk itu Bank KB Bukopin akan melakukan upaya terbaik guna mempertahankan hak-haknya selaku kreditur.

Selain itu, Bank KB Bukopin juga menekankan bahwa dalam menjalankan usaha, Bank KB Bukopin senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, termasuk menerapkan etika dalam setiap aspek bisnis, serta mematuhi segala peraturan dan perundang-undangan.

Bank KB Bukopin telah dan selanjutnya berkomitmen untuk senantiasa kooperatif membantu pihak-pihak yang berwenang dalam proses hukum yang sedang ditangani, sebagai upaya mencapai penyelesaian terbaik atas permasalahan hukum tersebut.

ARTIKEL LAINNYA: Pola Makan yang Salah Bisa Memicu Stunting, Bukan Asal Doyan Tapi Tak Bergizi

Mengingat permasalahan ini telah masuk ke proses hukum, Bank KB Bukopin akan meminta setiap pihak sebaiknya untuk menunggu dan menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan.

Branch Manager Bank KB Bukopin Yogyakarta Achmad Faizal Hasibuan ketika dikonfirmasi media menyatakan benar dengan pernyataan resmi yang dikeluarkan KB Bukopin tersebut. "Betul itu pernyataan resmi dari KB Bukopin. Dari pusat," kata Achmad Faizal Hasibuan, Rabu (31/1/2024).

Pernyataan Bank KB Bukopin ini sangat penting dalam kasus hotel Top Malioboro mengingat status hotel tersebut yang sedang dijaminkan ke Bukopin. Secara hukum tidak mungkin hotel diperjualbelikan tanpa sepengetahuan dan mendapat persetujuan dari Bank KB Bukopin.

Sebelumnya, Law Office Yusuf Singajuru Jafar & Partners mengeluarkan siaran pers membantah berita dan informasi terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi hotel di Yogyakarta, yang menyeret nama Direktur Utamanya, SKN.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas berita yang beredar di media massa yang dianggap tidak akurat. PT GMS menegaskan bahwa informasi yang beredar di media mengenai kasus tersebut adalah tidak benar. (*)