Dinilai Tak Sah, 18 Kadin Provinsi Gugat Munaslub 2024
Saat ini kami sedang mempersiapkan Munas agar Kadin Indonesia dapat menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah.
KORANBERNAS.ID, JAKARTA -- Sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi mengajukan gugatan melalui e-Court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2004. Penyelenggaraan Munaslub 2024 tersebut dinilai tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.
Dari 18 itu adalah Ketua Umum Kadin Jawa Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Bengkulu, Papua Barat Daya, Jawa Timur, Papua Barat, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Riau, Kalimantan Timur, Papua, Jambi, Kalimantan Selatan dan DKI Jakarta.
Adapun pihak Tergugat adalah Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024 (Tergugat I), Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub 2024 (Tergugat II) dan Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024 (Tergugat III).
Selain itu Nurdin Halid, selaku Ketua Sidang Munaslub 2024 (Tergugat IV). Sementara, Turut Tergugat Anindya Novyan Bakrie.
Beberapa syarat
Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang, melalui keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024), mengatakan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres No. 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan Munaslub.
“Pertama, harus ada pemberian surat peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) yang didahului dengan adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan surat peringatan tertulis tersebut,” ujarnya.
Menurut Denny, syarat berikutnya harus ada permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.
Permintaan/pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Dewan Pengurus
Selain itu, juga berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Keppres No. 18/2022 diatur bahwa peserta Munaslub di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang.
"Namun nyatanya, para penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024. Bahkan tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia," jelasnya.
Selain itu, para penggugat pun tidak pernah hadir dan tidak pernah mengirim utusan yang didahului dengan adanya rapat penunjukan utusan tersebut guna menghadiri Munaslub. Para Penggugat beserta tiga Ketua Umum Kadin Provinsi lainnya juga telah menolak Munaslub 2024.
Dengan begitu, lanjut dia, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan Munaslub 2024 yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7) Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. “Munaslub 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” katanya.
Kegaduhan
Denny melanjutkan, tindakan yang dilakukan para Tergugat dengan menyelenggarakan Munaslub Kadin 2024 merugikan para Penggugat karena merupakan upaya yang dilakukan untuk memecah-belah, memporak-porandakan dan menciptakan kegaduhan dalam struktur organisasi Kadin Indonesia.
“Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 atau Undang-Undang Kadin Indonesia dan Keppres 18/2022, hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia periode 2021-2026. Jadi sekali lagi, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan,” tandas Denny.
Eka Sastra selaku Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia menyampaikan isu kepemimpinan Kadin Indonesia seharusnya cukup diselesaikan di level nasional.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan Munas agar Kadin Indonesia dapat menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah. Namun ada pihak yang berupaya memecah belah Kadin, hingga kabupaten/kota, sehingga menciptakan keresahan. Sebagai organisasi yang berlandaskan hukum, kami memahami langkah yang diambil oleh para Ketum Kadin Provinsi,” ungkapnya.
Menegakkan Keppres
Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ronald Anthony, menambahkan Kadin di provinsi berdiri teguh pada komitmen menjaga kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha. Langkah hukum yang mereka tempuh adalah bentuk perjuangan nyata untuk menegakkan Keppres 18 tahun 2022 tentang AD/ART.
"Kami memastikan Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah yang solid dan terpercaya bagi pelaku usaha di Indonesia," ujarnya.
Senada, Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi, menambahkan Kadin Daerah dengan tegas menolak segala upaya yang merusak kesatuan organisasi dan mengganggu stabilitas dunia usaha.
"Gugatan ini adalah langkah kami untuk menegakkan AD/ART dan memastikan Kadin tetap satu, solid, dan tidak terpecah," tegasnya. (*)