Bupati Kustini Ajak Pelaku UMKM Memenuhi Standar Produksi

Sertifikasi halal bagi pelaku usaha bernilai penting.

Bupati Kustini Ajak Pelaku UMKM Memenuhi Standar Produksi
Penyerahan sertifikat halal bagi pelaku usaha dari sektor makanan dan minuman, Rabu (24/1/2024). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah menyerahkan 454 sertifikat halal bagi pelaku usaha dari sektor makanan dan minuman, Rabu (24/1/2024) di Pendopo Parasamya Sleman.

Dari jumlah tersebut, diserahkan untuk skema reguler sebanyak 54 sertifikat dan skema self declare sebanyak 400 sertifikat. Penyerahan diserahkan langsung oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo kepada empat perwakilan penerima sertifikat.

Bupati Kustini menyebutkan kegiatan ini merupakan upaya untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat, khususnya umat Muslim dalam mengonsumsi produk atau memilih layanan jasa yang halal.

Dengan penyerahan sertifikat halal, Kustini memberikan arahan agar pelaku UMKM dapat menghasilkan produk makanan dan minuman yang berkualitas serta aman dikonsumsi.

“Tentunya seluruh pelaku UMKM juga harus memiliki semangat yang sama untuk memajukan potensi UMKM Kabupaten Sleman, dimulai dari penyiapan sumber daya manusianya, pemenuhan standar seperti Standar Nasional Indonesia, memperhatikan keamanan produknya, hingga pemenuhan tingkat komponen dalam negerinya,” kata Kustini.

ARTIKEL LAINNYA: Sleman Kirim Perdana 30 Ton RDF k e SBI Cilacap

Kustini berharap, usai sertifikat halal diserahkan maka jumlah penggunaan produk UMKM Sleman dapat semakin meningkat, baik dari segi nilai transaksi, variasi produk dan mitra penyedianya.

Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman, Tina Hastani, menyampaikan sertifikasi halal bagi pelaku usaha bernilai penting.

Dengan sertifikat ini diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik. Sertifikasi halal juga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha.

“Pada tahap pertama, kewajiban sertifikat halal diberlakukan pada semua produk makanan dan minuman yang beredar dan diperdagangkan. Produk ini wajib memiliki sertifikat halal maksimal 17 Oktober 2024,” jelas Tina.

Tina menambahkan, pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal telah mengeluarkan program Sehati (Sertifikat Halal Gratis).

Dengan adanya program ini, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di kabupaten itu pada tahun 2024 akan kembali memberikan fasilitasi sertifikat  halal sebanyak 340 sertifikat. (*)