LHP Kepatuhan Penanganan Covid-19 Diserahkan Secara Virtual

LHP Kepatuhan Penanganan Covid-19 Diserahkan Secara Virtual

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 Kabupaten Sleman telah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY, Rabu (30/12/2020). Penyerahan LHP tersebut dilakukan secara virtual di Smart Room Dinas Kominfo Kabupaten Sleman.

LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 tersebut diserahkan oleh Inspektur Pemerintah Kabupaten Sleman, Hery Dwikuryanto, dan Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta. Penyerahan diawali dengan penandatangan lembar berita acara dan penyerahan LHP.

Ketua BPK DIY, Jariyatna, mengatakan pemeriksaan kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 tersebut memiliki tujuan untuk menilai apakah refocusing dan realokasi APBD Pemerintah Daerah telah dialokasikan dan digunakan sesuai peraturan perundang-undangan ataukah belum.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menilai apakah proses pengadaan barang dan jasa di bidang kesehatan, sosial dan ekonomi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pemeriksaan ini tujuannya juga untuk menilai apakah penanganan bidang kesehatan, sosial dan ekonomi pada saat pandemi telah dilaksanakan sesuai peruntukanya dan diterima pihak yang berhak secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat kualitas serta lingkup pemeriksaan penanganan pandemi Covid yang berasal dari dana APBD maupun sumbangan dari pihak ketiga tahun 2020,” katanya.

Menurutnya, jika ditemukan kekurangan dalam laporan tersebut, maka direkomendasikan agar Kepala Daerah memerintahkan OPD untuk melengkapi data serta memiliki data terima bantuan sosial Covid-19 sesuai ketentuan. Kemudian Kepala Daerah memerintah kepala Dinas Sosial melakukan koordinasi dengan kepala dinas sosial se Provinsi DIY untuk menghindari duplikasi penerimaan bantuan.

Pengumpulan hasil pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan yaitu selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. (*)