Sleman Perpanjang Tanggap Darurat Covid-19 dan Bencana Erupsi Merapi
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Status tanggap darurat bencana non-alam Covid-19 dan bencana erupsi Gunung Merapi diperpanjang kembali oleh Pemkab Sleman dari tanggal 1 Januari hingga 31 Januari 2021.
"Dua kondisi, yakni penyebaran dan penularan Covid-19 serta ancaman dampak erupsi Gunung Merapi saat ini belum ada perubahan, sehingga Pemkab Sleman memperpanjang status tanggap darurat untuk kedua kondisi tersebut," kata Joko Supriyanto, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman, Rabu (30/12/2020).
Menurut Joko, status tanggap darurat bencana non-alam Covid-19 diperpanjang untuk yang ke delapan kalinya sejak kasus corona terjadi di Sleman pada Maret 2020.
Sedangkan untuk status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi merupakan perpanjangan yang ke tiga sejak BPPTKG meningkatkan status aktivitas Merapi menjadi level III atau Siaga pada 5 November 2020.
Joko juga mengatakan, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Sleman dalam beberapa waktu terakhir masih menunjukkan angka yang cukup tinggi, dan rata-rata tiap hari penambahan kasus positif berada di kisaran 50 orang lebih.
"Begitu juga dengan status tanggap darurat Merapi. Sampai saat ini BPPTKG juga belum mengubah status aktivitas Merapi dan masih pada level Siaga. Dengan kondisi ini maka sesuai rekomendasi BPPTKG, warga terutama kelompok rentan di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III Merapi atau yang berjarak kurang dari 5 kilometer, harus tetap berada di barak pengungsian," tuturnya.
Joko menambahkan, dalam penanganan darurat bencana tersebut Pemkab Sleman mengalokasikan anggaran melalui dana tak terduga.
"Sampai saat ini dana tak terduga masih mencukupi untuk penanganan darurat Covid-19 maupun Merapi," katanya.
Menurut Joko, perpanjangan masa tanggap darurat bencana tersebut memperhatikan dua hal, yakni terkait bencana non-alam pendemi Covid-19 dan kedua terkait status Siaga Merapi.
"Dengan penetapan perpanjangan status tanggap darurat bencana ini Pemkab bisa mengakses dana tidak terduga untuk penanganan," papar Joko.
Sebelumnya Bupati Sleman, Sri Purnomo, mengatakan dengan status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi maka pemerintah daerah tetap memfasilitasi kebutuhan logistik, kesehatan dan keperluan lainnya di barak pengungsian.
"Pemenuhan kebutuhan pengungsi tersebut telah dianggarkan dalam anggaran tidak terduga (on call) yang setiap saat bisa digunakan untuk keperluan penanggulangan bencana," katanya.
Sri Purnomo mengatakan, untuk penanganan tanggap darurat bencana erupsi Merapi pada 2020 dianggarkan sebesar Rp 10,16 miliar dan telah terealisasi seberar Rp 6,37 miliar atau 66 persen.
"Sedangkan untuk 2021 juga telah dianggarkan anggaran tak terduga dalam RAPBD 2021, sehingga jika masa tanggap darurat Merapi ini masih diperpanjang pada 2021 maka anggaran tak terduga dapat langsung digunakan," tutur Sri Purnomo. (*)