Semua Kepala Desa di Kabupaten Purworejo Wajib Melakukan Rapid Test Antigen

Semua Kepala Desa di Kabupaten Purworejo Wajib Melakukan Rapid Test Antigen

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Meningkatnya jumlah warga Purworejo yang terkonfirmasi positif Covid-19 membuat Pemkab Purworejo mengambil berbagai langkah antisipatif. Bupati Purworejo memerintahkan agar semua kepala desa menjalani rapid test.

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Protokol Covid-19 Kabupaten Purworejo, dr Tolkha Amaruddin Sp THT KL, Sabtu (29/08/2020).

“Para kepala desa akan di-rapid test antigen di Puskesmas terdekat dengan wilayahnya masing-masing, mulai hari Selasa besok,” katanya.

Menurut Tolkha, upaya tersebut dilakukan untuk mendeteksi penyebaran Covid-19. “Kepala desa merupakan orang yang sering berhubungan dengan banyak warga lainnya, sehingga termasuk orang yang rawan tertular Covid-19,” jelasnya

Dr Tolkha juga menginformasikan bahwa hari ini, Sabtu (29/8/2020), ada penambahan positif Covid-91 sebanyak 17 orang, berasal dari Kecamatan Kutoarjo 6 orang, Kecamatan Purworejo 5 orang serta dari Kecamatan Bayan, Loano, Grabag, Butuh, Bener dan Banyuurip masing-masing 1 orang.

“Ada yang beralamat di Lampung dan Wonosobo, namun berdomisili di Purworejo,” ungkapnya.

 

Selain itu ada seorang konfirmasi positif yang meninggal dunia, yang berasal dari Kecamatan Bener. Juga terdapat 1 orang probable yang meninggal, berasal dari Kecamatan Kaligesing.
 

Dengan demikian jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 saat ini sebanyak 392 orang. Dengan rincian, 7 orang dirawat, 49 orang isolasi mandiri, 10 orang meninggal dan 326 orang selesai isolasi atau sembuh.

Terkait dengan meningkatnya jumlah warga Purworejo yang terkonfirmasi positif Covid-19, dr Tolkha melihat kurangnya kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Karena itu kami tak bosan-bosannya mengingatkan agar masyarakat semakin ketat menerapkan protokol kesehatan,” katanya. (eru)