Inilah Nilai Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bantul Tahun 2024

Tender terbagi 176 paket, seleksi 10 paket, e-purcasing 942 paket dan penunjukan langsung  9.426 paket.

Inilah Nilai Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bantul Tahun 2024
Sekda Bantul Agus Budi Raharjo memberikan dokumen pengadaan barang dan jasa pada perwakilan asosiasi. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBENAS.ID, BANTUL -- Sekretaris Daerah (Sekda)  Kabupaten  Bantul, Agus Budi Raharjo M Kes, memukul gong menandai Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Tahun 2024 di Pendopo Parasamya Pemda Bantul, Rabu (31/1/2024).

Acara itu diihadiri oleh 85 mitra dan asosiasi usaha di Bantul seperti Gapensi, HIMPI, Asosiasi Jasa Boga serta OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

“Jadi ini dimulainya pengadaan secara simbolik meskipun mungkin beberapa sudah berjalan. Acara ini menjadi momentum bahwa pembangunan di Kabupaten Bantul akan segera dimulai dan seluruh lapisan masyarakat bisa menikmati perkembangan pembangunan ataupun percepatan perekonomian. Dengan pengumuman pengadaan barang dan jasa, kita akan melaksanakan pembangunan dengan nilai pengadaan Rp 1,196 triliun,” kata Sekda.

Harapannya  nilai tersebut bisa menggerakkan perekonomian  di Bantul dan terakselerasi. Dengan dimulainya pengadaan maka lembaga usaha, UMKM, koperasi dan pengelola jasa bisa melakukan pergerakan karena bisa bersama-sama  menjalankan pembangunan di Bantul.

ARTIKEL LAINNYA: Ironi Remaja di Kota Pendidikan, Banyak yang Gagal Kuliah Karena Biaya

Nilai pengadaan, lanjut Sekda, terbagi menjadi 13.200 paket. Ada yang dilaksanakan secara tender terbagi 176 paket, seleksi 10 paket, e-purcasing 942 paket dan penunjukan langsung  9.426 paket. Bagi yang ingin mengetahui secara lengkap bisa mengakses di laman sirup.lkpp.go.id.

Yanatun Yunadiana selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bantul mengatakan pengumuman ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bantul tahun 2024.

“Memiliki tujuan untuk memperlancar pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bantul tahun 2024,” katanya. Sesuai aturan, 95 persen pengadaan barang harus menggunakan barang dalam negeri  dalam rangka mendorong usaha mikro kecil di wilayah Bantul. (*)