BRI Bantul Buka Suara soal Kasus Fraud Eks Mantri, Ini Pernyataan Resminya
BRI Bantul menegaskan menjadi korban fraud oknum eks mantri KUR di Unit Sanden dan mendukung penuh proses hukum Polres Bantul atas dugaan korupsi Rp711 juta
KORANBERNAS.ID, BANTUL--BRI Cabang Bantul akhirnya buka suara terkait kasus dugaan fraud dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menyeret mantan mantri BRI Unit Sanden berinisial AIIM (37). Manajemen menegaskan bahwa BRI merupakan pihak yang dirugikan, baik secara finansial maupun reputasi, serta mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan di Polres Bantul.
Pemimpin Cabang BRI Bantul, Eric Ridwan Putra, mengatakan perusahaan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pegawai.
"BRI menjadi korban dengan kerugian finansial dan reputasi atas ulah oknum AIIM. BRI memberikan dukungan kepada Polres Bantul yang menangani perkara sesuai ketentuan maupun peraturan yang berlaku," kata Eric dalam pernyataan resminya, Jumat (26/6/2026).
Eric mengungkapkan, kasus tersebut telah ditangani aparat penegak hukum sejak 2024. Bahkan, sebelum proses hukum berkembang seperti saat ini, BRI telah mengambil tindakan tegas terhadap pekerja yang bersangkutan.
"Penanganan perkara oleh Polres Bantul sudah dilakukan sejak tahun 2024 dan terhadap pekerja terkait juga telah di-PHK sejak September 2023," ujarnya.
Menurut Eric, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen BRI dalam menjaga integritas perusahaan sekaligus melindungi kepercayaan nasabah terhadap layanan perbankan.
Ia menegaskan, BRI secara konsisten menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud. Selain itu, perusahaan juga terus memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh aktivitas operasional.
"BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan operasional bisnis," tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan kasus dugaan korupsi penyaluran KUR oleh Polres Bantul yang menetapkan AIIM sebagai tersangka.
Polisi Ungkap Modus Dugaan Fraud
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza, menjelaskan AIIM diduga melakukan penyimpangan saat bertugas sebagai mantri di BRI Unit Sanden pada 2021 hingga 2022.
Pada 2021, tersangka diketahui memprakarsai penyaluran KUR kepada 252 nasabah dengan total plafon kredit mencapai Rp7,61 miliar. Sementara pada 2022, jumlahnya meningkat menjadi 437 nasabah dengan total plafon sekitar Rp14,01 miliar.
Namun, audit internal menemukan sejumlah kejanggalan sehingga dilakukan investigasi terhadap puluhan debitur yang diprakarsai oleh tersangka.
Dari hasil audit, penyidik menemukan indikasi penggunaan pihak ketiga atau calo dalam proses pencarian debitur, perubahan data alamat dan kode pos nasabah, hingga dugaan penggunaan lokasi usaha fiktif.
Selain itu, hasil pencairan kredit diduga dikuasai oleh pihak ketiga dan terdapat praktik pemotongan dana pinjaman berupa fee sekitar 10 persen.
"Jadi ada tiga modus yang dilakukan pelaku. Pertama kredit fiktif menggunakan data nasabah yang tidak benar-benar mengajukan pinjaman. Kedua, meminta masyarakat mengajukan kredit lalu sebagian dana hasil pencairan diminta sebagai fee. Ketiga, menggunakan identitas atau KTP calon korban untuk pengajuan pinjaman," jelas Ahmad Mirza.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, penyidik menyebut dugaan perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp711.780.129.
Saat ini AIIM telah diamankan dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pihak ketiga atau calo yang hingga kini masih berstatus saksi.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat yang merupakan program pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. BRI menegaskan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari. (*)
---
