Belum Dibayar, Pemilik Lahan Tagih Uang Sewa Menara Seluler

Masih ada kendala pada verifikasi dokumen di internal perusahaan mereka sehingga belum ada pembayaran.

Belum Dibayar, Pemilik Lahan Tagih Uang Sewa Menara Seluler
Menara seluler telah berdiri dan beroperasi di Mangir Lor Sendangsari Pajangan Bantul. Pemilik tanah belum mendapat uang sewa. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Seorang warga bernama Zucri Saren Satrio yang memiliki lahan di Dusun Mangir Lor RT 002 Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul menagih janji pembayaran uang sewa atas pendirian menara seluler sebuah provider. Hingga kini dia belum menerima sepeser pun dari total uang sewa Rp 133 juta (potong pajak) untuk jangka sewa sepuluh tahun.

Di dalam perjanjian yang ditandatangani dirinya dengan pihak perusahan yang dipercaya oleh provider untuk mengurus sewa lahan yakni PT Solusi Tunas Pratama tbk (berkedudukan di Kudus) pada Juli 2025 dengan nomor LGL-JAW-JGJ-0038-I-B, disebutkan di dalam pasal 5 bahwa pembayaran 20 persen (Rp 26,6 juta) akan dilakukan maksimal satu hari setelah penggalian fondasi atau pekerjaan konstruksi dimulai.

Sedangkan 80 persen sisanya dibayarkan paling lambat 30 hari kerja setelah menara, shelter, peralatan dan perangkat telekomunikasi terpasang pada menara dan menara tersebut telah dinyatakan siap melaksanakan kegiatan operasional.

“Namun nyatanya sampai hari ini saya belum menerima uang sama sekali. Padahal menara tersebut sudah beroperasi lebih dari tiga minggu,” kata Satrio di rumahnya, Senin (15/9/2025).

Hak keluarga

Berulang kali dia menghubungi pihak perusahaan melalui petugas lapangan bernama Nescy Yosias Fran. Namun tidak mendapatkan jawaban pasti dan selalu ada alasan terkait belum dibayarkannya uang sewa tersebut.

“Saya ketemu terakhir itu Minggu (14/9/2025) karena Fran ke rumah saya. Yang bersangkutan mengatakan ada sedikit perbaikan pada perjanjian dan akan mencarikan solusi terkait pembayaran. Kalau bagi saya solusinya itu ya pembayaran,” kata Satrio yang juga Carik Sedangsari tersebut.

Dia yang mewakili ayahnya, Sugeng Widodo, dalam perjanjian sewa  tanah/bangunan sangat berharap ada pembayaran segera karena itu merupakan hak keluarga mereka.

Terpisah, Nescy Yosias Fran saat dikonfirmasi mengatakan hingga saat ini masih ada kendala pada verifikasi dokumen di internal perusahaan mereka sehingga belum ada pembayaran. “Minggu kemarin kami sudah menemui Pak Satrio dan memberikan penjelasan. Serta kami diberikan tenggat waktu pembayaran oleh Pak Satrio hingga 19 September 2025,” katanya. (*)