Alun-alun Purworejo dan Kutoarjo Tanpa Perayaan Pergantian Tahun
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Bupati Purworejo, Agus Bastian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/8800/2020 tentang Langkah Antisipatif Pengendalian dan Pencegahan Kasus Covid-19 pada Libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Surat Edaran tersebut berdasarkan SE dari Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Propinsi Jateng Nomor 556 /3019/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19. Di antaranya akan menutup Alun-alun Purworejo sejak pukul 18.00 dan meniadakan pesta kembang api pada malam pergantian tahun.
Bupati menyatakan, sebagai upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 di libur Nataru, pihaknya akan mengambil sejumlah langkah antisipasi.
Dalam siaran pers yang disebutkan, langkah tersebut adalah pemerintah akan memberlakukan protokol kesehatan ketat di seluruh destinasi wisata, semua obyek wisata ditutup mulai hari ini, Kamis, 24 Desember hingga Senin 4 Januari 2021, pemilik kafe menutup usahanya maksimal pukul 22.00 WIB.
Pemerintah juga melarang penyelenggaraan event pada malam pergantian tahun, melarang konvoi kendaraan dan masyarakat diimbau merayakan tahun baru di rumah.
“Tidak ada perayaan pergantian tahun di Alun-alun Purworejo, Kutoarjo dan semua alun-alun di Kabupaten Purworejo,” demikian bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran Bupati Purworejo. (*)