PSBB Bisa Menimbulkan PHK Massal

PSBB Bisa Menimbulkan PHK Massal

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Tingginya kasus positif Covid-19 di DIY yang mencapai angka 11 ribu lebih membuat Pemda DIY mewacanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apalagi di masa libur panjang Natal dan Tahun Baru (nataru) ini, banyak pendatang dan wisatawan keluar-masuk DIY.

Namun pemberlakukan wacana PSBB tersebut diharapkan mempertimbangkan banyak faktor. Salah satunya jangan sampai ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pegawai dan buruh di DIY karena terbatasnya aktivitas di masyarakat.

“Penerapan PSBB jangan sampai menimbulkan masalah baru bagi warga Yogyakarta khususnya kalangan pekerja dan buruh,” ujar  Irsad Ade Irawan, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Senin (28/12/2020).

Dia mengakui, DIY telah memenuhi persyaratan diterapkannnya PSBB. Selain telah terjadi transmisi lokal penularan Covid-19, terjadi lonjakan kasus penambahan positif Covid-19 setiap harinya yang lebih dari 100 kasus per hari.

Namun bila PSBB benar-benar diberlakukan maka berpotensi menimbulkan masalah baru. Tak hanya PHK massal namun juga Putus Kontrak Kerja, dirumahkannya buruh tanpa upah hingga pemotongan upah terhadap buruh.

Menurut dia, perlu dilakukan riset dan kajian cepat terhadap manfaat dan efek negatife penerapan PSBB. Misalnya kajian tentang proses birokrasi, komunikasi publik, pengawasan dan penegakan PSBB.

“Perlu kajian cepat untuk mengatasi dampak pemberlakuan PSBB dan solusi bagi masyarakat termasuk pekerja dan buruh,” tandasnya.

Irsad menambahkan, DPD KSPSI DIY menuntut penerapan PSBB di DIY harus selaras dengan penanganan pandemi Covid-19 secara nasinal. Jika  PSBB diterapkan di DIY, maka Pemda DIY berkewajiban mencegah terjadinya PHK, pemotongan upah buruh dan dirumahkannya buruh tanpa upah dan kepastian kerja.

“Kami juga meminta Pemda DIY memberikan subsidi Jatah Hidup kepada pekerja/buruh terdampak PSBB sebesar Upah Minimum Provisi DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000,” ungkapnya. (*)