Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Juga Berlaku bagi Masyarakat di Zona Hijau

Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Juga Berlaku bagi Masyarakat di Zona Hijau

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN — Kepatuhan terhadap protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19 tidak hanya masyarakat di zona merah dan oranye. Masyarakat yang berada di zona hijau juga wajib mematuhi protokol kesehatan.

Di Kabupaten Kebumen pelaksanaan protokol kesehatan diatur dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penularan Virus Corona Disease/Covid-19.

Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Kebumen/Wakil Ketua I Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 Kebumen, H Arif Sugiyanto SH, di hadapan Tim Covid-19 desa se Kecamatan Buluspentren, Kebumen, Jumat (29/5/2020).

Bersama anggota Gugus Tugas lainnya, Arif Sugiyanto memantau pelaksanaan rapid diagnose test (RDT) di Pasar Bocor, Buluspesantren. Rapid test yang diikuti 400-an pengunjung dan pedagang pasar itu, tidak ditemukan hasil reaktif.

Protokol kesehatan yang diatur dalam Perbup itu meliputi penerapan phsysical distancing, social distancing, menggunakan masker di tempat umum, cuci tangan, serta tidak berkegiatan di luar rumah antara pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Protokol kesehatan juga diterapkan ketika Kebumen melaksanakan masa New Normal. Kegiatan kemasyarakatan di kantor, sekolah, tempat usaha dan tempat-tempat pelayanan umum, tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Tempat wisata hingga sekarang masih ditutup karena tempat wisata bisa menjadi sumber penularan virus Corona,“ kata Arif Sugiyanto.

Di Kabupaten Kebumen, menurut Arif Sugiyanto, 50 persen kegiatan perekonomian berada di zona merah. Karena itu, kepatuhan terhadap protokol kesehatan perlu menjadi perhatian tim Covid di desa dan kecamatan. Kepatuhan ini sebagai upaya untuk menurunkan kasus positif Covid-19 dan PDP.

Gugus tugas telah melakukan pemetaan dan zonasi. Di Kabupaten Kebumen, desa dan kecamatan hanya ada tiga zonasi, yakni hijau, oranye dan merah. Sistem zonasi akan ada perbedaan perlakuan penanganan Covid-19. Meskipun demikian kepatuhan terhadap protokol kesehatan berlaku untuk masyarakat di tiga zonasi itu.

“Ada pengetatan disiplin masyarakat di desa dan kecamatan yang termasuk zona merah,“ kata Arif Sugiyanto.

Di Kecamatan Buluspesantren, menurut Arif Sugiyanto, di sebelah selatan relatif baik. Sebagian besar desa masuk kategori zona hijau dan oranye. Hanya dua desa di sebelah utara yang masuk zona merah, yakni Desa Sidomoro karena ditemukan warga positif Covid-19 dan Desa Jogopaten karena ada warganya Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

“Desa yang masuk zona merah selama 14 hari ke depan sholat Jumat diganti sholat dhuhur di rumah,“ kata Arif Sugiyanto.

Camat Buluspesantren, Drs Budi Suwanto MSi, mengungkapkan di Jogopaten ditemukan beberapa Orang Tanpa Gejala (OTG). Karena itu, desa ini dikategorikan zona merah. (eru)