Tidak Memenuhi Syarat, Rumah Sakit Darurat Berubah Menjadi Klinik Penanganan Covid-19

Tidak Memenuhi Syarat, Rumah Sakit Darurat Berubah Menjadi Klinik Penanganan Covid-19

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN — Belum genap sebulan sejak dibuka Bupati Kebumen, KH Yazid Mahfudz, Rumah Sakit Darurat Covid-19 Kebumen berubah menjadi Klinik Penanganan Covid-19. Perubahan fungsi bangunan yang berada di Klinik Pengobatan Penyakit Paru-paru Kebumen ini disebabkan sarana dan prasarana serta sumber daya tenaga kesehatannya belum memenuhi syarat sebagai rumah sakit.

Ditemui koranbernas.id, Rabu (17/6/2020), Kepala Unit Pelaksana Tehnis Pengobatan Penyakit Paru-paru Kebumen yang juga Kepala Klinik Penanganan Covid-19 Kebumen, dr Nugroho Arif Budiyono, menjelaskan sebagian bangunan Klinik Pengobatan Paru-paru tidak difungsikan setelah selesai dibangun.

Sebagian bangunan untuk pelayanan rawat jalan pasien Tubercolesa (TBC). Karena itu, Pemkab Kebumen memanfaatkan bangunan rawat inap pasien TBC untuk tempat karantina Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Sebelum diresmikan sebagai rumah sakit darurat, Jumat (30/4/2020), ada perbaikan luar dan dalam gedung. Namun perbaikan ruangan tidak sampai memenuhi syarat sebagai ruangan untuk pelayanan seperti layaknya sebuah rumah sakit. Misalnya, Instalasi Gawat Darurat tidak memenuhi syarat sebagai IGD rumah sakit.

Menurut Nugroho Arif Budiyono, tidak terpenuhinya syarat tehnis sarana dan prasarana serta sumber daya tenaga kesehatan itu, tidak memungkinkan untuk diajukan permohonan izin pendirian rumah sakit darurat Covid-19. Karena itu, Pemkab Kebumen tidak meneruskan fungsi bangunan ini sebagai rumah sakit darurat.

“Fungsinya sekarang menjadi Klinik Penanganan Covid-19,“ kata Nugroho Arif Budiyono.

Institusi kesehatan yang dia pimpin dalam beberapa kesempatan pernah digunakan untuk karantina ODP atau PDP, sambil menunggu pengambilan swab dan hasil laboratorium. Namun sekarang jarang ODP dan PDP tanpa gejala bersedia dikarantina di tempat ini.

“Ada beberapa ODP dan PDP yang rumahnya jauh bisa menginap di sini, bukan di karantina. Makan dan minum kami tanggung,“ kata Nugroho.

Institusinya sebagai “pusat“ pengambilan swab ODP dan PDP rujukan Dinas Kesehatan Kebumen dan rumah sakit rujukan, juga sebagai tempat pelayanan rawat jalan pasien TBC. Ruangan/area yang digunakan untuk pengambilan swab dikategorikan zona merah. Lokasi pengobatan rawat jalan pasien TBC, sebagai zone hijau. (eru)