Bupati Purworejo Memperpanjang Masa Tanggap Darurat Covid-19

Bupati Purworejo Memperpanjang Masa Tanggap Darurat Covid-19

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Bupati Purworejo, Agus Bastian, mengumumkan perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 sampai dengan 12 Juni 2020 pukul 00.00 WIB. Pengumuman tersebut disampaikan pada masa berakhirnya tanggap darurat Covid-19 pertama pada 29 Mei 2020, saat jumpa pers di ruang Arahiwang, Setda Purworejo, Jumat (29/5/2020).

Sebelumnya, masa tanggap darurat Covid-19 diumumkan Bupati Purworejo pada 27 Maret 2020 dan mulai berlaku tanggal 28 Maret hingga berakhir 29 Mei 2020.

“Masa tanggap darurat diperpanjang selama 14 hari, dimulai tanggal 30 Mei 2020 pukul 00.00 WIB dan berakhir pada 12 Juni 2020 pukul 00.00 WIB,” kata Agus Bastian, didampingi perwakilan Forkompimda.

Kebijakan tersebut dilakukan karena masih tingginya jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19. Diharapkan masa tanggap darurat kali ini akan memberikan kesempatan terhadap pasien yang masih dirawat di rumah sakit serta isolasi mandiri di rumah, sampai dengan sembuh.

Terkait dengan kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan dan Olah Raga yang sebelumnya memutuskan masuk sekolah 30 Mei 2020, dianulir.
"Siswa masih belajar di rumah," papar bupati.

Untuk pelaksanaan ibadah, lanjut bupati, pihaknya menunggu imbauan dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

 

"ASN dan pejabat struktural tetap bekerja, dan pertokoan tetap buka, tetapi dengan melaksanakan protokol kesehatan, yaitu mengenakan masker, selalu cuci tangan dan jaga jarak aman.
Masyarakat Purworejo harap menjauhi kerumunan dan tetap berada di rumah," pesan Bupati Purworejo.

Sementara itu, dokter Darus selaku juru bicara penanganan Covid-19 Kabupaten Purworejo menginformasikan, jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 76 orang, sembuh 35 orang, 25 orang isolasi mandiri di rumah, 10 orang isolasi di RSUD Tjokronegoro dan 6 orang lainnya diisolasi di RSUD Tjitrowardojo Purworejo.

"Dari tanggal 24 Mei hingga sekarang, 29 Mei 2020, tidak ada penambahan pasien positif Covid-19," jelas dokter Darus.

Menurut Darus, pasien positif Covid-19 yang dirawat di RSUD Tjitrowardojo memiliki penyakit penyerta seperti diabetus militus (gula), paru-paru dan hipertensi. Juga ada yang pasien berusia tua.

"Bagi pasien positif tanpa gejala (PTG) sebanyak 25 orang, dipulangkan ke rumah masing-masing untuk melakukan isolasi mandiri," katanya.

Menurut Darus, dari pengalaman selama ini, yang melakukan isolasi mandiri di rumah lebih cepat sembuhnya. Untuk pasien positif Covid-19 lainnya dipulangkan dari rumah sakit.

"Apabila pasien positif yang melakukan isolasi di rumah mengalami gangguan kesehatan, maka melalui bidan desa yang akan koordinasi dengan Puskesmas setempat akan segera memberikan pertolongan. Dan, jangka waktu 10 hingga 15 hari pasien positif tersebut akan dibawa ke rumah sakit untuk melakukan swab. Kalau diswab 2 kali hasilnya negatif, baru bisa dinyatakan sembuh," jelas Darus. (eru)