Polres Kebumen Merazia Motor Berknalpot Bising

Polres Kebumen Merazia Motor Berknalpot Bising

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen selama 4 hari terakhir ini mengamankan puluhan motor yang menggunakan knalpot non-standar pabrik dan tidak menggunakan peredam suara.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Jumat (29/5/2020), menjelaskan razia dilakukan tidak pada satu tempat tertentu, melainkan secara hunting system (memburu). Anggota melaksanakan patroli, jika mendapati pengendara menggunakan knalpot non-standar pabrik, pada saat itu juga dilakukan penindakan.

Razia dilakukan selama empat hari, mulai Senin ( 25/5/2020) sampai Jumat (29/5/2020). Sebanyak 74 orang pengendara motor dijaring bersama 74 motor yang mereka kendarai. “Penindakan merupakan aduan dari masyarakat yang resah dengan suara bising," kata Rudy Cahya Kurniawan.

"Selain itu, di masa-masa seperti ini, saat sedang mengalami musibah pandemi Covid-19, seharusnya mereka juga jangan menambah kegaduhan dengan menggunakan motor yang knalpotnya bising," tambahnya.

Selain menindak, pemilik motor diharuskan mengganti knalpot dengan knalpot standarnya lagi.

Kapolres Rudy berharap masyarakat agar saling membantu dan mengingatkan sesama pengguna kendaraan, agar tidak lagi menggunakan knalpot non-standar pabrik yang membuat suara bising dan mengganggu masyarakat.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen, AKP Muh Rikha Zulkarnain, mengatakan Satlantas akan terus melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau yang tidak sesuai dengan standar pabrik.

"Kami Satlantas Polres Kebumen akan terus melakukan razia hunting system terhadap para pengguna motor yang tidak sesuai standar pabrik," kata Rikha Zulkarnain.

Menurutnya, penggunaan knalpot racing/non-pabrikan hanya boleh digunakan di arena/sirkuit balap saja, tidak diperuntukkan berkendara harian.

Pelanggar dikenakan pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (eru)