91 Persen Konsumen Tolak Kemasan Rokok Polos, PakNas Desak Negara Libatkan Publik dalam Penyusunan Aturan

Survei PakNas menunjukkan 91 persen konsumen menolak kemasan rokok polos. Konsumen meminta pemerintah melibatkan publik dan melindungi hak mereka dalam penyusunan regulasi

91 Persen Konsumen Tolak Kemasan Rokok Polos, PakNas Desak Negara Libatkan Publik dalam Penyusunan Aturan
Sejumlaha narasumber menyampaikan paparan terkini terkait wacana kemasan rokok polos, saat acara Rembuk Konsumen Nasional yang digelar di Sleman, Minggu (21/6/2026). (warjono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN – Penolakan terhadap rencana penyeragaman kemasan rokok atau kemasan polos mengemuka dalam Rembuk Konsumen Nasional yang digelar di Sleman, Minggu (21/6/2026). Hasil survei yang dilakukan Pakta Konsumen Nasional (PakNas) menunjukkan mayoritas konsumen menolak kebijakan tersebut dan meminta pemerintah melibatkan masyarakat dalam penyusunan regulasi yang berdampak langsung pada konsumen.

Survei yang melibatkan 1.700 konsumen berusia di atas 21 tahun itu mencatat sebanyak 91,4 persen responden menolak rancangan aturan kemasan rokok polos yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Temuan tersebut menjadi sorotan utama dalam diskusi yang menghadirkan perwakilan konsumen, akademisi, hingga aparat penegak hukum. Mereka menilai konsumen sebagai pihak yang terdampak langsung justru belum memperoleh ruang partisipasi yang memadai dalam proses penyusunan kebijakan.

Ketua Umum PakNas, Ary Fatanen, menegaskan bahwa perlindungan konsumen bukan hanya menyangkut keamanan produk, tetapi juga mencakup hak untuk didengar dan dilibatkan dalam proses pembentukan regulasi.

"Perlindungan konsumen adalah salah satu prinsip fundamental dalam negara hukum yang demokratis. Negara memiliki kewajiban menjamin kepastian hukum hingga hak partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat," ujar Ary.

Menurutnya, konsumen memiliki kepentingan langsung terhadap berbagai kebijakan pertembakauan, termasuk rencana penyeragaman kemasan rokok. Karena itu, aspirasi mereka seharusnya menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi.

Mayoritas Konsumen Merasa Haknya Tidak Diakomodasi

Tidak hanya menolak kebijakan kemasan polos, hasil survei PakNas juga menunjukkan adanya keresahan yang lebih luas.

Sebanyak 90,4 persen responden menilai hak-haknya sebagai konsumen tidak diakomodasi dalam penyusunan berbagai regulasi pertembakauan, termasuk RPMK yang saat ini tengah dibahas pemerintah.

Angka tersebut menggambarkan adanya persepsi kuat bahwa proses penyusunan kebijakan belum sepenuhnya melibatkan kelompok yang akan merasakan dampaknya secara langsung.

Ary menilai partisipasi publik seharusnya menjadi elemen utama dalam pembentukan regulasi agar kebijakan yang lahir tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mencerminkan kebutuhan dan kondisi masyarakat.

"Konsumen sebagai pihak yang terdampak langsung meminta agar negara hadir, melibatkan, dan melindungi mereka dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan produk tembakau," katanya.

Kekhawatiran Rokok Ilegal Semakin Marak

Selain persoalan partisipasi publik, survei tersebut juga menemukan kekhawatiran besar terkait potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Sebanyak 88,8 persen responden menyatakan khawatir kemasan rokok polos akan mempersulit identifikasi produk legal dan ilegal, sehingga berpotensi membuka ruang lebih besar bagi peredaran rokok tanpa cukai.

Menurut Ary, penyeragaman kemasan akan menghilangkan sejumlah elemen pembeda yang selama ini memudahkan konsumen mengenali produk yang mereka beli.

"Jika seluruh kemasan dibuat seragam mulai dari bentuk, warna hingga identitas visualnya, konsumen akan semakin sulit membedakan produk legal dan ilegal. Ini berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal yang saat ini saja sudah menjadi tantangan serius," ujarnya.

PakNas menilai penyusunan regulasi pertembakauan harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, ekonomi, perlindungan konsumen, serta dampaknya terhadap penerimaan negara.

Partisipasi Publik Tidak Boleh Sekadar Formalitas

Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Dr. Ayub Torry Satriyo Kusumo, menilai partisipasi masyarakat dalam pembentukan regulasi masih sering dipahami sebatas memenuhi syarat administratif.

Menurutnya, kelompok yang benar-benar terdampak justru kerap tidak dilibatkan secara substantif dalam proses penyusunan kebijakan.

"Pembentuk undang-undang harus mengubah mindset. Sering kali yang diundang adalah unsur masyarakat yang tidak memahami pokok persoalan, sekadar untuk memenuhi prosedur. Sementara pihak yang terdampak langsung justru tidak diajak berdiskusi. Secara hakiki, ini tidak benar," tegas Ayub.

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai produk yang dikonsumsinya.

Karena itu, menurut Ayub, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek di luar pendekatan hukum semata ketika menyusun regulasi baru.

"Negara harus melihat aspek sosial, ekonomi, dan perlindungan hak konsumen. Pemerintah harus benar-benar hadir dan bijaksana dalam membuat regulasi," katanya.

Bea Cukai Tekankan Pentingnya Identitas Produk

Dalam forum yang sama, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Yogyakarta, Soma Baskoro, menekankan pentingnya identitas produk sebagai sarana membedakan rokok legal dan ilegal.

Menurutnya, edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri produk legal menjadi salah satu strategi penting dalam menekan peredaran barang ilegal di pasaran.

"Penting bagi kami untuk mengedukasi konsumen membedakan ciri rokok legal dan ilegal. Selama ini rokok legal memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Hingga saat ini kami telah memberantas sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal," ujar Soma.

Ia menambahkan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal akan lebih efektif apabila masyarakat juga memiliki kemampuan mengenali produk yang sesuai ketentuan.

Melalui hasil survei tersebut, PakNas berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas sebelum menetapkan aturan baru terkait kemasan rokok polos. Organisasi itu menilai keterlibatan konsumen menjadi kunci agar kebijakan yang lahir tidak hanya berorientasi pada satu aspek, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan hak masyarakat sebagai pengguna produk.

Dengan penolakan mencapai lebih dari 91 persen responden, isu kemasan rokok polos diperkirakan akan terus menjadi perdebatan publik seiring proses pembahasan RPMK yang masih berlangsung. (*)