Warga Kebumen Dukung Daerahnya Zero Knalpot Brong untuk Cegah Konflik Sosial

Warga Kebumen Dukung Daerahnya Zero Knalpot Brong untuk Cegah Konflik Sosial
Pemusnahan knalpot brong di Mapolres Kebumen. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Sejumlah kalangan masyarakat di Kabupaten Kebumen mendukung upaya Polri zero knalpot brong. Dukungan ini untuk mencegah konflik sosial.

Dukungan itu diwujudkan dengan Deklarasi, warga masyarakat Kebumen sepakat dengan Polda Jateng, mewujudkan 2024 zero knalpot brong, Minggu (14/1/2024).

Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Roberto melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andi Muhamad Akbar Mekuo mengatakan, deklarasi ini menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap bisingnya suara knalpot brong yang diadukan ke Polres Kebumen.

Suara bisingnya knalpot brong dianggap sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat.

Deklarasi zero knalpot brong dilaksanakan di halaman Mapolres Kebumen dengan dihadiri Forkopimda, OPD, penyelenggara Pemilu, perwakilan tim pemenangan Paslon Capres dan Cawapres, elemen masyarakat, media, mahasiswa, hingga perwakilan SMA, serta komunitas motor di Kebumen.

“Deklarasi dan glorifikasi Jawa Tengah zero knalpot brong, untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, juga dalam rangka menyambut Pemilu 2024,” kat Andi Mohamad Akbar Mekuo kepada wartawan..

Deklarasi zero knalpot brong diawali dengan apel, penyerahan simbolis knalpot brong dari perwakilan peserta apel kepada Polres Kebumen, serta penandatanganan deklarasi.

Kompol Mekuo, penindakan pengguna motor dengan knalpot brong diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, karena kecelakaan selalu diawali dari sebuah pelanggaran.

Dari 1 November 2023 hingga 13 Januari 2024, Polres Kebumen telah mengamankan sedikitnya 439 pelanggaran penggunaan knalpot brong.

Pelanggar knalpot brong, wajib mengganti dengan knalpot standar pabrik yang suaranya lebih ramah lingkungan.

Pelanggar penggunaan knalpot brong menyerahkan knalpot brong ke Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen, dengan berita acara penyerahan, dan terakhir dilakukan pemusnahan.

Pada deklarasi anti knalpot brong yang dilakukan, Forkopimda diawali Dandim 0709 Kebumen Letkol CZI Ardianta Purwandana melakukan pemusnahan dengan cara memotong dengan gerinda mesin.

Penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran lalu-lintas. Selain tidak laik jalan, penggunaan knalpot ini dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Tingkat kebisingan knalpot brong saat dilakukan pengujian anggota Saltantas Polres Kebumen kebisingannya di atas ambang kebisingan yang telah ditentukan. (*)