UNU dan UII Kolaborasi Dampingi Perajin Batik

UNU dan UII Kolaborasi Dampingi Perajin Batik

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta bersama Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta melakukan kolaborasi pendampingan kepada para perajin Batik Abirama Wonosobo Jawa Tengah.

Melalui rilis ke redaksi koranbernas.id, Selasa (27/12/2022), Dyon Saputro selaku mahasiswa manajemen angkatan 2020 UNU Yogyakarta menjelaskan kegiatan pengabdian masyarakat tersebut dilakukan di Desa Tawangsari.

"Kegiatan pengabdian masyarakat ditujukan untuk mendampingi masyarakat dalam pembuatan filosofi motif dan juga merk. Tujuan pendampingan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang pentingnya Hak Kekayaan Intelektual atau sering disebut HakI," kata Dyon.

Menurut dia, peran haki adalah mewujudkan segala pemikiran yang ada dalam diri agar menjadi lebih berharga. HaKI terdiri dari hak cipta dan hak kekayaan industri.

Contoh hak kekayaan industri adalah merk Abhirama. Merk pun terbagi dua yaitu individu dan kolektif. Individu berarti dimiliki dua hingga tiga orang. Sedangkan kolektif memiliki arti kepemilikan merk bersama. “Contoh, ketika mengambil nama merk dari nama suatu desa," terangnya.

Seperti diketahui, saat ini motif ciri khas batik Wonosobo adalah Karika. Dengan kegiatan ini diharapkan perajin batik dapat segera mendapatkan HaKI.

Kegiatan pendampingan dihadiri 26 kelompok perajin batik di Wonosobo. Adapun pemateri yaitu Rifqi Syarif Nasrulloh MM dan Muchamad Sugarindra MT IPM. Kegiatan pengabdian masyarakat juga melibatkan mahasiswa manajemen UNU Yogyakarta.

Proyeksi ke depan, lanjut dia, perajin Batik Abhirama ini dapat membuat katalog berisi filosofi dari berbagai karya batik. Ini memudahkan perajin memberikan penjelasan mengenai motif saat mengikuti berbagai pameran karya seni.

Pemateri juga mengusulkan hasil karya UMKM perajin batik dijadikan salah satu motif seragam di berbagai instansi di Wonosobo.

Dalam kesempatan tersebut, Rifqi Syarif Nasrulloh juga memberikan tips bagi perajin melakukan pendaftaran Hak Cipta dan Karya. (*)