Bupati Izinkan Warga Menggelar Perayaan Tahun Baru

Bupati Izinkan Warga Menggelar Perayaan Tahun Baru

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengizinkan warga menggelar perayaan Tahun Baru 2023 dengan pesta kembang api. Namun pesta kembang api harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian.

"Boleh (menyalakan kembang api), tapi harus ada izin dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kembang api yang tidak berizin, tidak boleh (digunakan)," ungkap Kustini saat dikonfirmasi, Selasa (27/12/2022).

Kustini juga menyebut pemberian izin untuk perayaan tahun baru dimaksudkan untuk menggerakkan sektor perekonomian. Hanya saja, semua kegiatan harus sesuai dengan regulasi.

"Kalau diperbolehkan (perayaan tahun baru), tentu nanti akan ada ekonomi bergerak di situ. Karena UKM kita bisa ikut. Apalagi Sleman ini jadi tujuan destinasi perayaan Tahun Baru wisatawan juga. Ada aspek manfaatnya, tapi itu  prosesnya harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada," terangnya.

Kustini meminta masyarakat yang akan menggelar event agar memperhatikan faktor keamanan dan ketertiban, sehingga bisa memberikan banyak manfaat.

"Euforia boleh tapi ya itu tolong keamanan dan ketertiban umumnya harus diperhatikan. Saya juga melarang konvoi atau bentuk sejenisnya di jalan-jalan," tegas Kustini.

Terkait protokol kesehatan pandemi Covid-19, Kustini tidak membuat aturan secara khusus. Meskipun begitu, pihaknya tetap meminta warga memakai masker dan mencuci tangan.

"Meski pembatasan aktivitas tidak ada, tapi saya juga tetap mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan karena Covid-19. Untuk kebaikan kita semua," kata Kustini. (*)