Umur 17 Tahun Bisa Mendaftar Jadi PPS

Umur 17 Tahun Bisa Mendaftar Jadi PPS

KORANBERNAS.ID, BANTUL – Pintu terbuka lebar bagi generasi muda yang ingin mendaftar menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul 2020. Untuk PPS yang awalnya  batas usia minimal adalah 25 tahun, sekarang diturunkan menjadi 17 tahun.

“Diturunkan dengan pertimbangan untuk memberikan ruang partisipasi kepada generasi muda. Juga sebagai proses regenerasi terhadap panitia penyelenggara pemilu,” kata Mestri Widodo, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Bantul, kepada koranbernas.id, Selasa (18/2/2020) di kantornya.

Pendaftaran di tingkat desa digelar pada 18-24 Februari 2020. Jumlah PPS yang dibutuhkan setiap desa adalah 3 orang. Jika di Bantul ada 75 desa, maka total petugas PPS yang dibutuhkan 225 orang.

Sementara Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho S.Ant, mengatakan untuk proses seleksi nantinya akan dilakukan secara ketat guna menjaga netralitas. Sebab, menurutnya, netralitas adalah harga mati untuk penyelenggaran pemilu.

“Maka untuk menjamin netralitas ini, nantinya semua pelamar PPS akan diminta untuk melampirkan dokumen pendukung. Misalnya surat pernyataan yang menerangkan pelamar tidak aktif dalam partai politik tertentu atau menjadi pengurus,” katanya.

Selain itu, dalam tahapan seleksi, KPU Bantul juga akan meminta masukan ataupun tanggapan dari masyarakat. “Cara memberi masukan bisa langsung datang, melalui sambungan telpon atau email mengenai calon yang mendaftar. Ketika ada tanggapan soal calon tertentu, kami akan lakukan klarifikasi,” katanya.

Saat pelantikan, PPS juga akan menanda tangani pakta integritas.

Selain itu pihkanya juga akan bekerjasama dengan Bawaslu Bantul yang memiliki tenaga Panwas. Sehingga dengan screening berlapis tersebut diyakini akan mampu mendapat tenaga PPS yang netral dan independen. (eru)