Tujuh TPS 3R di Klaten Berhenti Beroperasi
Penanganan sampah yang efektif dengan memilah sampah dari rumah.
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali akan membangun dua unit TPS 3R tahun ini. Dua TPS 3R tersebut masing-masing di Desa Prawatan Kecamatan Jogonalan dan Desa Keputran Kecamatan Kemalang. Dengan demikian, sudah ada 57 unit TPS 3R yang dibangun oleh Pemkab Klaten sejak tahun 2018.
Ironisnya, dari TPS 3R yang sudah ada saat ini ternyata ada tujuh unit yang berhenti beroperasi karena beberapa faktor, seperti KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) pengelola sampahnya tidak jalan dan alat yang rusak. Dua dari tujuh TPS 3R yang tidak beroperasi itu yakni TPS 3R Desa Kedungampel Kecamatan Cawas dan TPS 3R Desa Ketandan Kecamatan Klaten Utara.
Di TPS 3R Desa Kedungampel Kecamatan Cawas, DLH Klaten terpaksa menarik mobil grand max pikap bantuan pengangkut sampah pada tahun 2018.
Seperti diketahui, dalam rangka penanganan dan pengolahan sampah di desa, Pemkab Klaten membangun 10 unit bank sampah pada tahun 2015 dan 14 unit TPS 3R pada tahun 2018.
Kepala DLH Kabupaten Klaten, Srihadi. (masal gurusinga/koranbernas.id)
“Bantuan tahun 2015, selain gedung juga ada mesin ayak, mesin cacah, mesin pres dan sepeda motor roda tiga untuk operasional pengangkut sampah. Sedangkan tahun 2018, ada gedung, mesin ayak, mesin pres, mesin cacah dan mobil gran max pikap untuk operasional pengangkut sampah,” jelasnya.
Menurut dia, pembangunan bank sampah maupun TPS 3R beserta sarana dan prasarananya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Sayangnya, saat ini banyak yang tidak beroperasi. Bahkan dinamika di lapangan, sampah rumah tangga bukannya dipilah di TPS 3R maupun bank sampah, melainkan hanya ditumpuk di pekarangan TPS 3R dan bank sampah untuk selanjutnya dibakar.
Padahal, lanjut dia, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia sudah melarang membakar sampah. Penanganan sampah yang efektif dengan memilah sampah dari rumah dan TPS 3R untuk selanjutnya hanya sampah residu yang boleh dibuang di TPA Troketon Pedan.
Kepala DLH Kabupaten Klaten, Srihadi, menjelaskan produksi sampah di Kabupaten Klaten mencapai 650 ton per hari di mana 67 persen di antaranya sampah organik.
Masal Gurusinga
