Beli Apartemen Jangan Hanya Cek SHMSRS, Status Tanah Dasar dan P3SRS Juga Wajib Diperhatikan

Jangan hanya memeriksa SHMSRS saat membeli apartemen. Status hak atas tanah dan keberadaan P3SRS menjadi faktor penting yang menentukan keamanan hukum dan nilai investasi properti

Beli Apartemen Jangan Hanya Cek SHMSRS, Status Tanah Dasar dan P3SRS Juga Wajib Diperhatikan
Deretan apartemen di Jakarta. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Minat masyarakat terhadap hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun terus meningkat, terutama di kota-kota besar yang menghadapi keterbatasan lahan. Namun, sebelum memutuskan membeli unit apartemen, calon pembeli perlu memahami bahwa kepemilikan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) saja belum cukup untuk menjamin keamanan investasi properti mereka.

Selain memastikan keberadaan SHMSRS, masyarakat juga perlu meneliti status hak atas tanah yang menjadi dasar berdirinya apartemen atau rumah susun tersebut. Pemahaman ini penting karena tidak semua hak atas tanah memiliki masa berlaku yang bersifat permanen.

Ketentuan mengenai status tanah rumah susun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dalam Pasal 17 disebutkan bahwa rumah susun dapat dibangun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai atas tanah negara. Selain itu, pembangunan juga dapat dilakukan di atas tanah dengan status Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang berada di atas Hak Pengelolaan.

Status tanah menjadi faktor krusial karena beberapa jenis hak atas tanah, seperti HGB dan Hak Pengelolaan, memiliki jangka waktu tertentu yang harus diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika proses perpanjangan tidak dilakukan dengan baik, pemilik unit apartemen berpotensi menghadapi berbagai persoalan administratif di masa mendatang.

Dalam pengelolaan rumah susun, keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) juga memiliki peran yang sangat penting. Organisasi ini bertugas mengelola bagian bersama, benda bersama, serta tanah bersama yang menjadi hak seluruh pemilik dan penghuni apartemen.

P3SRS juga berfungsi sebagai representasi resmi pemilik dan penghuni dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan legalitas maupun pengelolaan rumah susun. Karena itu, calon pembeli perlu memastikan bahwa apartemen yang akan dibeli memiliki P3SRS yang aktif dan sah secara hukum.

Ketiadaan P3SRS dapat menimbulkan sejumlah risiko, terutama ketika masa berlaku hak atas tanah mendekati atau telah berakhir. Dalam kondisi tersebut, proses administrasi untuk perpanjangan hak atas tanah bisa menjadi lebih rumit dan berpotensi memunculkan berbagai kendala.

Akibatnya, unit apartemen dapat mengalami hambatan dalam proses jual beli, tidak dapat dijadikan agunan ke lembaga keuangan, hingga memicu konflik atau sengketa yang merugikan pemilik dan penghuni.

Pengelolaan yang tidak berjalan optimal juga dapat berdampak pada kepastian hukum dan nilai investasi properti itu sendiri. Oleh sebab itu, pemeriksaan legalitas apartemen harus dilakukan secara menyeluruh sebelum transaksi dilakukan.

Masyarakat diimbau untuk tidak hanya fokus pada keberadaan SHMSRS, tetapi juga memastikan status hak atas tanah yang mendasari bangunan serta keberadaan P3SRS yang aktif. Dengan memahami seluruh aspek legalitas tersebut, pembeli dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus menikmati hunian yang aman dan nyaman di tengah perkembangan kawasan perkotaan modern. (*)