Layanan ATR/BPN di MPP Kota Tangerang Jadi Solusi Praktis Urusan Pertanahan, Warga Tak Perlu Bolak-balik

Layanan ATR/BPN di Mall Pelayanan Publik Kota Tangerang memudahkan masyarakat mengurus informasi pertanahan, balik nama sertipikat, hingga urusan tanah warisan secara cepat dan praktis

Layanan ATR/BPN di MPP Kota Tangerang Jadi Solusi Praktis Urusan Pertanahan, Warga Tak Perlu Bolak-balik
Layanan ATR BPN di MPP Kota Tangerang. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, TANGERANG--Mengurus dokumen pertanahan kini semakin mudah bagi masyarakat Kota Tangerang. Kehadiran layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menjadi solusi praktis bagi warga yang membutuhkan informasi maupun konsultasi terkait berbagai urusan pertanahan.

Dengan konsep pelayanan terintegrasi dalam satu lokasi, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan dari sejumlah instansi pemerintah tanpa harus berpindah-pindah tempat. Keberadaan loket ATR/BPN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang pun mendapat respons positif dari masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut.

Lilis dan Tia, misalnya, datang ke loket ATR/BPN untuk mencari informasi mengenai sertipikat tanah warisan keluarga. Mereka mengaku sengaja memilih MPP Kota Tangerang karena lokasinya mudah dijangkau dan memungkinkan pengurusan berbagai kebutuhan administrasi dalam satu kunjungan.

Menurut Lilis, pelayanan yang diberikan petugas ATR/BPN berlangsung cepat dan informatif. Penjelasan mengenai tahapan pengurusan dokumen disampaikan secara rinci sehingga masyarakat memahami langkah-langkah yang harus dilakukan selanjutnya.

“Pelayanannya bagus, cepat, dan kita bisa langsung tahu harus ke mana. Penjelasannya dari petugas BPN juga jelas dan detail. Setelah dijelaskan petugas BPN, habis ini kami antre di Dukcapil untuk urus KK,” ujarnya usai berkonsultasi.

Dalam konsultasi tersebut, petugas menjelaskan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk dokumen pendukung seperti surat keterangan alih waris sebelum proses sertipikasi dapat dilanjutkan. Kejelasan informasi yang diberikan membuat warga lebih memahami prosedur yang harus ditempuh sehingga dapat mempersiapkan dokumen dengan lebih baik.

Pengalaman serupa dirasakan Martin, seorang karyawan swasta yang datang ke MPP Kota Tangerang untuk berkonsultasi mengenai proses balik nama sertipikat tanah. Sebagai pemohon yang baru pertama kali mengurus dokumen pertanahan, ia merasa terbantu dengan keberadaan loket ATR/BPN yang memberikan kepastian terkait syarat dan kelengkapan administrasi yang diperlukan.

Martin menilai konsep pelayanan terpadu memberikan efisiensi yang nyata bagi masyarakat. Dalam satu kunjungan, ia dapat mengurus keperluan di beberapa instansi sekaligus tanpa harus menghabiskan banyak waktu dan tenaga.

“Habis dari loket Bapenda, lihat ada loket ATR/BPN sekalian saya lanjut konsultasi. Tadi dijelaskan kebutuhan dokumennya apa saja, dicek juga apakah dokumennya sudah benar atau belum. Jadi lebih pasti sebelum lanjut mengurus ke Kantor Pertanahan,” katanya.

Menurut Martin, konsep Mall Pelayanan Publik layak diperluas ke berbagai daerah karena mampu memangkas kerumitan birokrasi yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat. Dengan layanan yang saling terintegrasi dan lokasi yang berdekatan, proses administrasi menjadi jauh lebih praktis.

“Bagus sih. Kalau seperti ini sebenarnya harus ada juga di daerah lain karena masyarakat jadi tidak repot bolak-balik dan tempat layanannya juga berdekatan. Penjelasannya juga jelas tadi petugas BPN-nya,” ungkapnya.

Kehadiran loket ATR/BPN di MPP Kota Tangerang menjadi salah satu upaya mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui akses informasi yang cepat, jelas, dan mudah dijangkau, masyarakat dapat memperoleh kepastian sebelum melanjutkan proses pengurusan di Kantor Pertanahan.

Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang, layanan ATR/BPN di MPP tersedia setiap hari Senin dan Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Keberadaan layanan ini diharapkan semakin mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan berbagai urusan pertanahan secara efektif, efisien, dan transparan. (*)