Terdakwa Penipuan Pembelian Perusahaan Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, penjara 3 tahun.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul dipimpin Ketua Gatot Raharjo SH menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Yulio Aqua Mare,Jumat (7/11/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irdhany Kusmarasari SH, yakni penjara 3 tahun. Yulio didakwa pasal 378 KUHP (tindak pidana penipuan) terkait pembelian perusahaan CV Arts Fashion milik Abi Husni yang berlokasi di Jalan Parangtritis, Sewon.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan dihukum pidana penjara satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan,” ujar Gatot.
Hakim juga memerintahkan agar Akta Perusahaan Nomor 01 Tanggal 08 November 2022 beserta surat pendaftaran AHU (Administrasi Hukum Umum) dikembalikan kepada korban Abi Husni. Terhadap putusan ini terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Terbukti bersalah
Menanggapi vonis tersebut Abi yang ditemui usai sidang mengaku lega. "Ini perjalanan yang panjang saya berjuang mendapatkan keadilan. Saya tidak mengejar besarnya hukuman yang dijatuhkan karena yang lebih penting adalah dengan vonis hakim tersebut maka terdakwa terbukti bersalah. Mengingat selama ini terdakwa ini tidak pernah mengakui kesalahannya telah melakukan penipuan terhadap saya," kata Abi.
"Terima kasih Ibu Jaksa, Bapak Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bantul dan jajaran yang memperjuangkan hak-hak saya," lanjut Abi dengan terharu.
Sedangkan Irdhany Kusmarasari mengatakan pihaknya pikir-pikir terhadap putusan tersebut. "Kami akan pikirkan selama tujuh hari sebelum memutuskan menerima atau banding," katanya.
Menurut Irdhany, hakim hanya mempertimbangkan satu hal yang meringankan terdakwa yakni statusnya sebagai tulang punggung keluarga. Selain itu, pertimbangan lain juga tidak ada karena terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan.
Mengaku kecewa
Imam Rizki Pratama selaku kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa karena semua pembelaannya ditolak dan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. "Kami akan diskusi kepada klien kami apakah menerima atau banding," katanya.
Perkara ini bermula saat Abi Husni selaku pemilik CV Arts Fashion berniat menjual perusahaannya seharga Rp 2 miliar. Terdakwa mengatakan akan membeli perusahaan CV Arts Abi Husni yang berlokasi di Jalan Parangtritis, Sewon pada akhir 2022.
Sebagai tanda jadi, terdakwa memberikan uang muka Rp 50 juta dan meyakinkan korban untuk mengalihkan akta CV perusahaan kepada terdakwa dengan dalih sebagai syarat pengajuan pinjaman bank. Adapun pinjaman bank Rp 450 juta dan diserahkan kepada korban sehingga total dana yang diterima Abi Rp 500 juta.
Sedangkan sisanya tidak pernah diberikan kepada korban hingga kasus ini bergulir ke ranah hukum, sementara akta perusahaan telah beralih kepemilikan.
Rekening terdakwa
Setelah pengalihan akta dan terdakwa menjabat direktur, manajemen perusahaan sepenuhnya diambil alih. Seluruh omzet masuk ke rekening terdakwa.
Abi sebelumnya telah berusaha melakukan komunikasi dengan pihak pembeli perusahaan agar sisa Rp 1,5 miliar terbayarkan. Namun tidak ada itikad baik sehingga Abi memilih menempuh jalur hukum. (*)
Sariyati Wijaya
