Senyum Lega Perantau, Kembali Bekerja Difasilitasi BPKH

Senyum Lega Perantau, Kembali Bekerja Difasilitasi BPKH
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Sulistyowati, menyapa peserta program “Balik Kerja Bareng BPKH 2026” di halaman Balai Kota Jogja. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Raut wajah kelegaan dan senyum semringah menghiasi Halaman Balai Kota Jogja pada Senin pagi (23/3). Ribuan perantau yang bersiap kembali ke tanah rantau tak lagi pusing memikirkan meroketnya harga tiket bus pasca-lebaran.

Mereka adalah bagian dari ratusan orang beruntung yang menjadi peserta program “Balik Kerja Bareng BPKH 2026”.

Program yang telah memasuki tahun keempat perjalanannya ini seakan menjadi oase bagi para pekerja. Tak heran, antusiasme masyarakat Yogyakarta begitu membeludak.

Bayangkan saja, untuk kuota yang hanya tersedia bagi 675 orang, jumlah pendaftar melonjak drastis hingga menyentuh angka 2.743 orang. Artinya, tingkat pendaftaran mencapai lebih dari 400 persen dari kapasitas kursi yang ada.

Acara pelepasan ini sekaligus menjadi penutup yang manis dari enam rangkaian kegiatan kemaslahatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bertajuk Berkah Ramadhan 1447 H/2026 M.

Bukan dari Uang Jemaah Haji

Di tengah kebahagiaan para peserta, ada satu pesan penting yang digaungkan agar masyarakat tidak salah kaprah. Apakah program tumpangan gratis dengan bus eksekutif ini menggunakan uang jemaah haji yang sedang menunggu antrean? Jawabannya adalah: Tentu saja tidak.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Sulistyowati, dengan tegas meluruskan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa BPKH mengelola dua "kantong" yang berbeda, yakni Dana Setoran Awal Haji dan Dana Abadi Umat (DAU).

“Program Balik Kerja ini merupakan bentuk nyata distribusi nilai manfaat dari Dana Abadi Umat (DAU), yaitu dana yang berasal dari efisiensi penyelenggaraan haji sebelum BPKH berdiri," ungkap Sulistyowati, Senin (23/3/2026).

“Kami tegaskan bahwa seluruh pendanaan program ini tidak menggunakan dana setoran awal haji milik jemaah, sehingga pokok dana jemaah tetap terjaga dan dikelola secara syariah,” lanjutnya.

Pemisahan kantong dana ini bukanlah tanpa alasan. Langkah ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 yang memastikan setiap rupiah dana umat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kemaslahatan bersama.

Sinergi untuk Kemaslahatan Nasional

Kegembiraan ini nyatanya tidak hanya dirasakan di Yogyakarta. Secara nasional, BPKH memberangkatkan total 60 bus eksekutif dari empat titik berbeda, yakni Yogyakarta, Solo, Surabaya dan Lampung. 

Dari total pendaftar yang menembus lebih dari 11.000 orang di seluruh Indonesia, program ini menargetkan 2.700 penerima manfaat yang bisa kembali ke perantauan dengan aman dan nyaman.

Suksesnya acara ini tak lepas dari dukungan berbagai pihak. Seremoni keberangkatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko, Pj. Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Dedi Budiono, serta CEO Rumah Zakat, Irvan Nugraha.

BPKH pun memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota Yogyakarta dan Rumah Zakat sebagai Mitra Kemaslahatan atas sinergi yang terjalin erat.

Sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI berdasarkan UU No. 34/2014 dan Perpres Nomor 110/2017, BPKH terus berkomitmen untuk melaksanakan tugas secara profesional.

Melalui prinsip syariah, kehati-hatian, nirlaba, dan transparansi, lembaga ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga memastikan manfaatnya meluas bagi kesejahteraan umat, salah satunya dengan mengantarkan para pejuang nafkah kembali berkarya. (*)