Seluruh Fraksi Setuju, DPRD Klaten Sahkan Dua Raperda
Pemerintah daerah mempunyai peran strategis dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- DPRD Klaten menggelar rapat paripurna, Kamis (29/1/2027), dengan agenda persetujuan dewan terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda).
Yaitu, perda tentang rencana pembangunan dan pengembangan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2025-2045 serta raperda tentang riset dan inovasi daerah.
Pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Klaten, Haryanto, dan dihadiri Bupati Hamenang Wajar Ismoyo, seluruh fraksi dalam pandangan akhirnya menyetujui kedua raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten.
Penyampaian pendapat akhir fraksi diawali Fraksi PDIP Perjuangan dengan juru bicara Agus Pribadi disusul Fraksi Golkar dengan juru bicara Heri Wibawa, Fraksi Gerindra dengan juru bicara Suyatmi, Fraksi PKS dengan juru bicara Agus Tri Wibowo.
Keputusan DPRD
Kemudian, Fraksi PKB dengan juru bicara Muh Anwar, Fraksi Amanah Pembangunan dengan juru bicara Indah Rohmawati dan Fraksi Demokrat Nasional dengan juru bicara Handung Dwipayana.
Usai penetapan dua raperda tersebut menjadi perda, dilanjutkan pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Klaten oleh Plt Sekwan Muh Nasir dan penyerahan Keputusan DPRD kepada Bupati Klaten.
Bupati Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2025-2045 dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan rumah sebagai tempat tinggal dan kebutuhan dasar.
“Pemerintah daerah mempunyai peran strategis dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman,” ungkapnya.\
Pemerintah daerah juga mempunyai tanggung jawab sebagai fasilitator, memberikan bantuan serta melakukan penelitian dan pengembangan meliputi berbagai aspek antara lain tata ruang, pertanahan, prasarana lingkungan, industri bahan dan komponen, jasa konstruksi, rancang bangun, pembiayaan, kelembagaan, SDM, kearifan lokal serta peraturan perundang-undangan yang mendukung itu semua.
Pada Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, lanjut bupati, pemerintah daerah mempunyai tugas bisa menyusun rencana pembangunan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman.
"Rencana peraturan daerah ini diberlakukan untuk tahun 2025-2045. Dengan ditetapkannya Raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam perencanaan pembangunan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman serta pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sehingga terwujud lingkungan yang sehat, aman, nyaman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan," kata bupati.
Kontribusi penting
Mengenai Raperda Riset dan Inovasi Daerah, menurut bupati, riset dan inovasi daerah memiliki kontribusi penting mendukung pencapaian tujuan pembangunan serta menjadi landasan akuntabilitas pengambilan kebijakan.
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintah daerah serta menjadi solusi atas permasalahan pembangunan di daerah, kata bupati, perlu adanya percepatan hasil riset dan inovasi untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (*)
Masal Gurusinga
