Polresta Yogyakarta Bongkar Markas Love Scamming di Jalan Gito Gati

Kejahatan siber itu borderless, tidak mengenal batas wilayah administrasi.

Polresta Yogyakarta Bongkar Markas Love Scamming di Jalan Gito Gati
Gelar perkara penangkapan sindikat love scamming di Mapolresta Yogyakarta. (muhammad zukhronnee muslim/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Siapa sangka, sebuah bangunan yang beroperasi selayaknya kantor penyalur tenaga kerja (outsourcing) di Jalan Gito Gati Sleman, ternyata menyimpan operasi kejahatan siber lintas negara dengan perputaran uang yang mencengangkan.

Di balik papan nama perusahaan , ratusan operator bekerja siang malam, bukan melayani pelanggan melainkan menjerat warga negara asing dalam pusaran penipuan asmara (love scamming) dan pornografi.

Kedok rapi perusahaan ini akhirnya terbongkar setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan, Senin (5/1/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap fakta sindikat ini mampu meraup omzet kotor hingga Rp 33 miliar per bulan hanya dengan bermodalkan aplikasi kencan kloningan dan rayuan palsu.

Bahasa Inggris

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan sindikat ini sangat licin dalam merekrut tenaga kerja lokal. Mereka memanfaatkan tingginya kebutuhan lapangan kerja dengan syarat yang tergolong sederhana yaitu kemampuan Bahasa Inggris.

"Mereka masuk seolah-olah bekerja sebagai admin atau customer service. Namun dalam praktiknya, mereka ditugaskan mengoperasikan aplikasi kencan bernama Nayo sebuah aplikasi kloningan dari China yang tidak tersedia di Indonesia," ujar Kombes Pol Eva Guna Pandia saat gelar perkara, Rabu (7/1/2026), di Mapolresta Yogyakarta.

Di dalam kantor tersebut, para pegawai diwajibkan menyamar menggunakan profil palsu wanita cantik. Target operasi mereka spesifik yaitu pria hidung belang dari Amerika Serikat, Inggris, Kanada dan Australia.

"Modusnya adalah love scamming. Pegawai melakukan pendekatan emosional, bujuk rayu, hingga korban mau membeli koin atau top up. Agar korban makin terjerat, operator mengirimkan konten pornografi yang file-nya sudah disuntikkan oleh perusahaan ke dalam laptop kerja mereka," tambah Kapolresta.

Dari China

Skala operasi sindikat ini terbilang masif dan terorganisir sangat rapi. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, membeberkan hitung-hitungan finansial yang ditemukan penyidik. Operasional kantor dibagi menjadi tiga shift, di mana setiap shift dibebani target menyetor 2 juta koin per bulan.

"Jika dikalkulasikan, 16 koin bernilai 5 dolar. Satu shift saja bisa menghasilkan pendapatan lebih dari Rp 10 miliar. Dengan tiga shift yang berjalan, estimasi omzet mereka mencapai Rp 33 miliar per bulan. Angka ini sangat fantastis untuk sebuah kantor yang bersembunyi di ruko Sleman," ungkap Kompol Riski Adrian.

Dia menambahkan, meski tersangka R (35) selaku CEO mengaku hanya mendapat keuntungan kecil dari selisih gaji pegawai (menerima Rp 4,5 juta dari China, membayarkan Rp 3,5 juta ke pegawai), polisi meyakini ada aliran dana yang lebih besar.

"CEO berdalih dia hanya penyedia jasa outsourcing. Tapi kami temukan sistem kontrol yang sangat ketat langsung dari China. Jika operator diam (idle) selama 10 menit, langsung ada teguran dari 'pusat' di China. Kami akan terapkan metode follow the money untuk membongkar aliran dana sebenarnya," tegas Riski.

Bukan judi online

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Riski juga meluruskan rumor yang sempat beredar di sosial media penggerebekan tersebut terkait judi online (judol). Berdasarkan hasil patroli siber dan pemeriksaan barang bukti berupa 50 laptop dan 30 ponsel, kasus ini murni penipuan dan pelanggaran UU Pornografi.

"Awalnya masyarakat mengira ini markas judol. Kami tegaskan ini adalah scamming dan penyebaran konten asusila. Mengapa Polresta Jogja yang menindak meski TKP di Sleman? Karena ini bermula dari patroli siber kami. Kejahatan siber itu borderless, tidak mengenal batas wilayah administrasi," jelasnya.

Saat ini, enam orang dari jajaran manajemen, termasuk CEO, HRD dan Project Manager telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara di bawah jeratan UU ITE, UU Pornografi dan KUHP.

Polisi juga sedang mengembangkan penyelidikan ke cabang serupa yang terindikasi beroperasi di Lampung dengan jumlah pegawai yang hampir sama, serta berkoordinasi dengan Hubinter dan Interpol untuk memburu otak intelektual jaringan ini yang berada di China. (*)