Sales di Kebumen Diduga Menggelapkan Barang Selama Dua Tahun Senilai Rp 400 Juta
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dokumen faktur pesanan dan laporan audit internal.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Seorang sales perusahaan distributor besar di Kebumen diduga menggelapkan barang dagangan selama dua tahun hingga senilai total Rp 400 juta Penggelapan dalam jabatan terungkap dari hasil audit yang dilakukan internal perusahaan yang kemudian dilaporkan ke Polres Kebumen.
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman kepada wartawan menjelaskan, tersangka DW (33), warga Desa Tambakagung Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen bekerja sebagai Sales Distributor (SLD) di bawah PT Ping Loka Distriniaga dan CV Dian Prima, perusahaan yang bernaung di bawah MASIAN Group.
Menurut Faris Budiman, tindak pidana ini berlangsung sejak Februari 2023 hingga April 2025. Dalam periode itu tersangka diduga membuat faktur penjualan fiktif yang seolah-olah berasal dari pesanan toko pelanggan.
“Barang yang seharusnya dikirim ke pelanggan justru dijual sendiri tersangka di luar prosedur perusahaan,” ujar Faris didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Sistem tempo
Untuk menutupi perbuatannya, DW mencatat transaksi tersebut seolah-olah merupakan penjualan sistem tempo, sehingga toko-toko terlihat masih memiliki tanggungan pembayaran. Padahal, toko-toko yang tercatat dalam faktur tidak pernah memesan ataupun menerima barang itu.
Perbuatan tersangka terbongkar setelah Sales dan Operational Manager perusahaan melakukan pemeriksaan internal terhadap piutang usaha yang tak kunjung tertagih.
Dari hasil audit internal yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 005/LHP-BCAM.IA/V/2025, ditemukan penyalahgunaan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp 407.857.691.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dokumen faktur pesanan, laporan audit internal, surat kuasa pelaporan dan kartu identitas karyawan tersangka.
Sita barang bukti
Tersangka DW dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Penyidik sudah menetapkan tersangka, menahan yang bersangkutan, serta menyita seluruh barang bukti terkait,” kata Faris Budiman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. (*)
Nanang W Hartono
