Sengketa Tender Pembangunan Gedung BPM Bantul, Samitra Jaya Resmi Ajukan Kasasi

Sengketa Tender Pembangunan Gedung BPM Bantul, Samitra Jaya Resmi Ajukan Kasasi
Sodiq SH. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Sengketa tender Pembangunan Gedung Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul resmi dibawa ke Mahkamah Agung. Kepastian ini didapat setelah CV. Samitra Jaya secara resmi mengajukan kasasi, Senin (4/9/2023) melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Fattah & Co.

Sodik, SH, kuasa hukum CV. Samitra Jaya mengungkapkan, kliennya secara resmi mengajukan kasasi melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Kasasi diajukan atas putusan PT TUN Surabaya nomor 1/G/2023/PT.TUN SBY.

“Betul, kami mewakili klien kami CV. Samitra Jaya resmi mengajukan kasasi atas putusan PT TUN Surabaya, yang pada intinya tidak menerima gugatan kami karena menilai tidak berwenang mengadili perkara yang kami ajukan,” terangnya, Selasa (5/9/2023).

Dia menjelaskan, kasasi diajukan karena tim kuasa hukum menilai bahwa majelis hakim PT TUN Surabaya khilaf dalam memberikan pertimbangan terhadap perkara tender senilai Rp 7,5 miliar tersebut.

“Majelis hakim, dalam pertimbangannya menilai bahwa perkara yang kami ajukan seharusnya diajukan ke Mahkamah Agung karena pokok sengketanya merupakan pertentangan aturan perundang-undangan,” jelasnya lagi.

Namun demikian, jelas Sodik, majelis hakim salah memahami konteks persoalan. Ia berpendapat, yang menurut hakim pertentangan aturan yang seharusnya diajukan ke Mahkamah Agung, tidaklah demikian. Faktanya adalah, yang bertentangan hanyalah contoh format dokumen dengan aturan yang seharusnya dijadikan pedoman.

“Ini muncul pada Lampiran V Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 dengan Lampiran II yang jadi pedomannya. Lampiran II memuat tentang pedoman yang harus dipedomani dalam proses pengadaan barang/jasas. Sedangkan Lampiran V, berisi contoh-contoh dokumen yang dapat dipakai oleh Pokja Pemilihan,” terangnya.

Lalu bilamana terjadi pertentangan, maka dikembalikan kepada aturan yang dijadikan pedomannya yaitu pada Lampiran II.

“Fakta-fakta di persidangan jelas menunjukkan pertentangan ini. Dan saksi ahli kami sudah sangat jelas memberikan penjelasan bahwa pertentangan atau ketidaksesuaian itu hanyalah contoh dengan pedomannya. Sehingga kalau contohnya tidak sesuai dengan pedoman, maka tinggal disesuaikan atau istilahnya beliau dicustom,” paparnya.

Ridwan Hakim, SH, anggota tim kuasa hukum CV. Samitra Jaya menambahkan, majelis hakim salah menerapkan Pasal 24 A ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 dan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.

“Di sana jelas disebutkan, bahwa uji materiil itu terkait materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, terhadap peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi. Dan itu tidak ada, selain antara muatan lampiran contoh dengan aturan pedomannya, dalam satu peraturan yaitu Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021,” sambungnya.

“Kami juga kecewa karena Majelis Hakim mengabaikan fakta-fakta selama persidangan berlangsung. Kami berharap, Majelis Hakim menerima kasasi yang kami ajukan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, CV. Samitra Jaya menggugat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pokja Pemilihan Pembangunan Gedung Balai Dikmen Bantul ke PT TUN Surabaya. Gugatan dilayangkan setelah seluruh upaya administratif ditempuh baik sanggah maupun sanggah banding. Sanggah sendiri dilakukan karena CV. Samitra Jaya menilai ada kesalahan dalam dokumen pemilihan. (*)