Polres Purworejo Ungkap Penipuan Berkedok Haji Furoda Berbiaya Murah
Dugaan kami masih ada korban lain yang belum melapor, dengan total kerugian yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok pemberangkatan Haji Khusus (Furoda) berbiaya murah.
Kasus ini mencuat setelah korban merasa tertipu karena tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci, meski telah menyetorkan uang ratusan juta rupiah.
Hal itu disampaikan Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano SIK M Si melalui siaran pers, Sabtu (14/6/2025).
Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho P SH MH dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti SH MAP menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Gunawan melaporkan penipuan yang dialaminya pada Februari 2022.
Pelaku berinisial NS (57), seorang wiraswasta asal Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo, menawarkan paket Haji Furoda tahun 2022 dengan biaya sebesar Rp 160 juta melalui biro travel PT Madani Alam Semesta.
Masa tunggu
Tersangka menjanjikan masa tunggu hanya 1,5 tahun. Hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tak kunjung terlaksana. Dari hasil penyelidikan, diketahui biro travel tersebut ternyata hanya melayani umrah, bukan haji Furoda.
“Uang yang disetorkan korban digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi yaitu investasi,” ungkap Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap Senin 26 Mei 2025. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan kuitansi pembayaran.
Antara lain surat perjanjian pendaftaran haji Furoda bertanggal 23 Maret 2022, kuitansi pembayaran pendaftaran Rp 1,3 juta, kuitansi uang muka (DP) sebesar Rp 10 juta, kuitansi pelunasan sebesar Rp 141 juta.
Residivis
Modus operandi tersangka adalah menawarkan paket haji Furoda fiktif dengan iming-iming biaya murah.
Belakangan diketahui NS adalah residivis kasus penipuan arisan pada 2022 dan pernah divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Pelaku juga berstatus DPO Polres Kulonprogo dalam perkara serupa.
“Dugaan kami masih ada korban lain yang belum melapor, dengan total kerugian yang bisa mencapai ratusan juta rupiah,” tambah AKBP Andry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap penawaran ibadah haji atau umrah yang menjanjikan keberangkatan cepat dengan biaya tidak wajar. Masyarakat diminta selalu mengecek legalitas biro travel dan memastikan prosedur keberangkatan sesuai ketentuan dari Kementerian Agama. (*)
Wahyu Nur Asmani EW
