Kejari Kulonprogo Serahkan Rp 1,44 Miliar Hasil Sitaan Kasus Korupsi

Terpidana mengembalikan Rp 1,44 miliar, kemudian diserahkan ke Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I.

Kejari Kulonprogo Serahkan Rp 1,44 Miliar Hasil Sitaan Kasus Korupsi
Penyerahan uang hasil sitaan pengadaan tanah Kalurahan Sindutan oleh Kajari Kulonprogo kepada YAKKAP I di Kantor Kejari Kulonprogo, Kamis (5/3/2026). (anung marganto/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo menyerahkan uang sebesar Rp 1,44 miliar yang merupakan hasil penyitaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kalurahan Sindutan Kapanewon Temon. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Kulonprogo, Kamis (5/3/2026).

Kepala Kejari Kulonprogo, Yuliyati Ningsih, menjelaskan uang tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi yang menjerat terpidana H Muhammad Soewandi bin (Alm) Muhadi.

Menurut Yuliyati, kasus tersebut bermula dari proses pengadaan tanah di wilayah Sindutan yang terungkap pada 2024 dan kemudian diproses secara hukum hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Perkara ini telah melalui proses hukum yang cukup panjang. Terpidana sempat mengajukan banding hingga kasasi, namun akhirnya putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada 2025,” kata Yuliyati.

Diserahkan yayasan

Dia menambahkan, berdasarkan hasil persidangan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp 2,44 miliar. Dari jumlah tersebut, terpidana telah mengembalikan Rp 1,44 miliar yang kemudian diserahkan kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I).

Dalam putusan Mahkamah Agung, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 680 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Saat ini, terpidana menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan. Yuliyati mengatakan, pengembalian kerugian negara menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan keuangan negara sekaligus menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap perkara korupsi di wilayah Kulonprogo. (*)