Polres Purworejo Tangkap Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil
Residivis kasus pencurian dengan kekerasan itu ditangkap di wilayah Kulonprogo.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) menggunakan modus pecah kaca mobil.
Tersangka berinisial PS alias I (43), warga Desa Sendangagung Kabupaten Sleman yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan itu ditangkap di wilayah Kulonprogo, Jumat (9/7/2025).
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo P SH MH dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti SH MAP saat konferensi pers, Jumat (8/8/2025), menjelaskan pencurian terjadi Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 01:00 di area parkir PT Makanan Lezat Minggu Indonesia, Jalan Ringroad Utara Desa Lugosobo Kecamatan Gebang Purworejo.
"Korban berinisial NSN mengalami kerugian berupa satu unit laptop Lenovo senilai Rp 7,8 juta, uang tunai Rp 5 juta serta kerusakan kaca mobil Toyota Avanza miliknya," jelas Kapolres melalui siaran pers Humas Polres Purworejo.
Pecahan busi
Tersangka melakukan aksinya dengan memecahkan kaca mobil menggunakan butiran pecahan busi, lalu mengambil barang berharga di dalam kendaraan.
Selain di Purworejo, tersangka juga terlibat kasus serupa di beberapa lokasi lain, di antaranya di Desa Pakisrejo Kecamatan Banyuurip dengan hasil curian berupa dompet berisi dokumen penting dan uang tunai Rp 600 ribu, serta di depan Kantor Radio Fortuna, Desa Pacor Kecamatan Kutoarjo dengan kerugian perhiasan emas seberat 15,8 gram dan sejumlah pakaian senilai total Rp 13,8 juta.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Vario 110 cc, pecahan busi, golok panjang 40 cm, helm, jaket, celana panjang, sarung tangan, tas dan sandal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Wahyu Nur Asmani EW
