Polisi Ingatkan Ada 12 Jenis Ikan Dilindungi

Polisi Ingatkan Ada 12 Jenis Ikan Dilindungi

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kebumen mengingatkan ada 12 jenis ikan dilindungi dan dilarang ditangkap. Upaya mencegah penangkapan itu, dengan sosialisasi dengan sasaran nelayan di Kebumen.

Habitat ikan yang dilindungi, kemungkinan besar berada di Samudera Indonesia yang masuk wilayah Kabupaten Kebumen dan bisa saja tertangkap oleh para nelayan.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha menjelaskan, menangkap ikan yang dilindungi merupakan tindakan melanggar hukum dan ada ancaman pidananya.

“Sehingga nelayan harus mengetahui ikan apa saja yang dilindungi. Jika tidak sengaja tertangkap agar dilepaskan kembali ke perairan,”kata Catur, Kamis (9/6/2022).

Anggota Polairud melakukan patroli, dengan menyambangi Tempat Pelelangan Ikan dan tempat bersandarnya kapal nelayan yang ada di Kebumen, sembari mensosialisasikan ikan yang dilindungi.

Kepala Satuan Polairud Polres Kebumen AKP Hari Harjanto mengatakan ada beberapa ikan dilindungi yang mungkin saja berada di perairan Kebumen.

“Kemungkinan besar tetap ada ikan yang dilindungi berada di perairan laut Kebumen. Jadi sosialisasi ini penting dilakukan agar tidak salah tangkap,” kata Hari Harjanto.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, 12 jenis ikan yang kemungkinan habitatnya di perairan Kebumen dan termasuk dalam daftar dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan.

Ikan itu terdiri dari Penyu, Napoleon, Hiu Martil, Hiu Koboi, Bambu Laut, Pari Manta, Hiu Paus, Kuda Laut, Banggai Cardinal Fish, Ikan Kima, Lola dan Duyung. Daftar ikan tersebut terancam punah sehingga masyarakat wajib melestarikan dengan tidak asal tangkap.

Setiap orang yang terbukti menangkap ikan yang dilindungi, berdasarkan Undang Undang No 31 Tahun 2004 juncto Undang Undang No 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, Pasal 100, 100 B, pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara, dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta).

“Masyarakat harus sadar dan faham bahwa jenis-jenis tersebut terancam punah sehingga harus dilestarikan bersama,” kata Hari. (*)