Pjs Bupati Sleman Menyerahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun non-formal merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat.

Pjs Bupati Sleman Menyerahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris juru parkir yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sleman menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris juru parkir yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo melalui program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (30/10/2024), di Ruang Rapat Bupati Sleman.

Kepala Dinas Perhubungan Sleman Arip Pramana menjelaskan santunan tersebut diberikan kepada ahli waris dari Parman (45) warga Kalakijo, Triharjo Sleman yang berprofesi sebagai juru parkir di Pasar Sleman.

Menurut Arip, Parman menjadi salah seorang dari 1.112 juru parkir yang terdata di Dinas Perhubungan Sleman dan difasilitasi dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ahli waris dalam hal ini istrinya (Istifa Rumiyani), berhak memperoleh santunan dari program JKM BPJS Ketenagakerjaan.

Meringankan beban

Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo mengatakan santunan kematian merupakan perwujudan rasa duka dan keprihatinan.  Dia berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga dari almarhum Parman.

"Kami berharap bantuan yang diberikan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, untuk kegiatan yang produktif atau setidaknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga," ungkap Kusno.

Kusno menyampaikan program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun non-formal merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat.

Upaya tersebut diwujudkan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 45 tahun 2022 tentang Perluasan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Program Sleman Melindungi Pekerja Rentan atau Pro Si Keren.

Pekerja rentan

"Program ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas pekerja rentan, mencegah timbulnya kemiskinan baru, serta mensejahterakan masyarakat pekerja," jelas Kusno.

Dia berharap Program Si Keren berjalan dan berkembang sehingga tujuan pemberian perlindungan kepada pekerja rentan dapat terwujud. (*)