Majelis Wilayah KAHMI DIY: Hentikan Peredaran Minuman Keras di Yogyakarta
KAHMI DIY menyerukan aksi nyata untuk menghentikan peredaran miras yang berdampak buruk bagi moral, kesehatan, dan keamanan masyarakat.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Majelis Wilayah KAHMI DIY, yang dikoordinatori oleh Dr. Zam Zam Afandi, M.Ag., selaku Koordinator Presidium, bersama Sekretaris Umum Syamsudin, M.A., dengan tegas menyatakan sikap menolak dan mengutuk keras peredaran minuman keras (miras) yang terus berkembang di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sebagai upaya menciptakan masyarakat yang sehat dan terbebas dari dampak negatif miras, KAHMI DIY menyerukan aksi nyata untuk menghentikan peredaran miras yang berdampak buruk bagi moral, kesehatan, dan keamanan masyarakat.
Dr. Zam Zam Afandi, M.Ag., menekankan, bahwa peredaran miras merusak tatanan kehidupan masyarakat dan melanggar nilai-nilai budaya serta agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Yogyakarta.
“Kami menyerukan kepada pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas peredaran miras yang telah meresahkan. Kehidupan yang aman dan nyaman adalah hak setiap warga,” tegasnya.
Syamsudin, M.A., selaku Sekretaris Umum KAHMI DIY, menyatakan bahwa KAHMI DIY mendukung segala bentuk kebijakan yang bertujuan memberantas miras di DIY, serta siap bekerja sama dengan lembaga lain untuk menyelenggarakan kampanye kesadaran akan bahaya miras.
“KAHMI DIY akan terus berkomitmen mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda, tentang dampak negatif konsumsi miras,” ujar Syamsudin dalam siaran persnya, Rabu (30/10/2024).
Sementara itu, Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D., selaku anggota Presidium MW KAHMI DIY, turut menambahkan perspektif hukum dalam sikap tegas ini. Mukmin Zakie menegaskan bahwa penyebaran minuman keras ilegal tidak hanya berdampak buruk pada aspek kesehatan dan sosial, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang serius.
“Peredaran miras ilegal melanggar aturan hukum yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan, dan ini harus direspons dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten,” tegasnya.
Ia mengimbau aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan mengambil tindakan hukum terhadap peredaran miras ilegal.
“Kami mendesak agar regulasi yang mengatur distribusi dan konsumsi miras ditegakkan dengan lebih ketat demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda dari dampak buruk miras. Langkah ini penting untuk menegakkan ketertiban dan melindungi norma-norma yang berlaku di DIY,” tambahnya.
Saat membacakan pernyataan sikap Majelis Wilayah KAHMI DIY, Presidium Suhartono SE.M.Si berharap, agar semua elemen masyarakat dan pihak terkait mendukung kebijakan ini, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman miras, demi menjaga generasi masa depan DIY dari pengaruh negatif yang merusak. (*)