Petugas Mulai Tegas, Pesta Hajatan Dibubarkan

Petugas Mulai Tegas, Pesta Hajatan Dibubarkan

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL – Memasuki hari ke enam pelaksanaan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), Satgas Covid-19 di Gunungkidul mulai tegas. Pesta hajatan yang digelar warga Kalurahan Candirejo Kapanewon Semin, dibubarkan.

Langkah tegas yang dilaksanakan Satgas Covid-19 Kapanewon Semin, Sabtu (16/1/2021) ini dialami oleh Keluarga Yatmi yang menggelar hajatan pernikahan putrinya, dengan warga Kalurahan Ngipak Kapanewon Karangmojo.

“Sebelum dibubarkan, keluarga ini sebenarnya sudah diperingatkan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kalurahan Candirejo, namun tetap nekat. Akhirnya langkah tegas pembubaran hajatan dilakukan,” kata Iptu Suryanto, Kasubag Humas Polres Gunungkidul.

Langkah tegas ini dilakukan setelah Satgas Covid-19 yang dipimpin langsung Panewu Semin, Witanto, mendatangi lokasi hajatan dan melihat banyak tamu dan kerumunan pada pesta hajatan tersebut.

“Setelah diberi penjelasan, akhirnya pemilik rumah yang sedang melakukan hajatan juga bisa mengerti dan tamu undangan pada hajatan itu, langsung bubar,” tambah Iptu Suryanto.

Kegiatan pembubaran acara hajatan ini, menurutnya bertujuan untuk mencegah adanya klaster baru di wilayah Semin. Selain itu kegiatan juga dimaksudkan untuk membuat efek jera kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan di masa PTKM yang dimulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021mendatang.

Sebelumnya, Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi menegaskan, dalam rentang 11 hingga 25 Januari 2021, hajatan atau kegiatan masyarakat yang bersifat mengumpulkan massa tidak diizinkan. “Akad nikahnya boleh, tetapi pesta atau ramai-ramainya yang tidak diizinkan. Kalau tetap nekat, tentu akan langsung dibubarkan,” kata Immawan Wahyudi.

Pihaknya mengapresiasi penyesuaian yang dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam hal pelaksanaan PTKM, sekaligus tetap dapat memberikan layanan kepada masyarakat. Penyesuaian yang dilakukan, ungkap Immawan, KUA menganjurkan akad nikah dilaksanakan di kantor KUA dengan peserta yang hadir maksimal 10 orang. Kalau dilaksananakan di rumah mempelai, maka dibatasi paling banyak dihadiri 25 orang.

Jika tidak, Immawan sepakat dengan ketegasan yang diambil Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di semua tingkatan. Yakni dengan tindakan pencegahan dan pembubaran hajatan. “Kami mengapresiasi ketegasan pembubaran. Cukup pembubaran saja, tidak perlu ada sanksi apalagi sanksi finansial,” lanjut Immawan.

Untuk itulah pihaknya berharap pada masyarakat untuk bersabar. Segala bentuk kegiatan yang berisiko terjadi penumpukan massa harus diantisipasi demi menekan angka penularan Covid-19. Termasuk di antaranya jika ada warga yang meninggal, tidak perlu didirikan tenda yang diperuntukkan bagi masyarakat yang hadir untuk takziah.

“Jika disediakan, warga akan berkumpul atau singgah terlebih dahulu. Baiknya direkayasa supaya warga yang datang segera pergi. Dengan begitu meskipun pelayat banyak tetapi tidak menumpuk,” tambahnya. (*)