Peringatan Kwik Kian Gie yang Kini Terbukti: Jejak Panjang Masalah Hukum SKL BLBI dan Ironi Penjualan BCA

Kwik Kian Gie sebagai satu-satunya menteri dalam Kabinet Megawati yang secara terbuka dan konsisten menolak pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada para obligor BLBI

Peringatan Kwik Kian Gie yang Kini Terbukti: Jejak Panjang Masalah Hukum SKL BLBI dan Ironi Penjualan BCA
Hardjuno Wiwoho dan Kwik Kian Gie. (kolase)

KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Wafatnya ekonom senior Kwik Kian Gie pada Senin (28/7/2025) lalu bukan hanya menjadi momen duka, tetapi juga pengingat tajam akan warisan integritasnya yang kini terbukti relevan.

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menegaskan bahwa sikap Kwik yang menentang keras penyelesaian skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah sebuah peringatan dini yang diabaikan pada masanya.

Menurut Hardjuno, sejarah mencatat Kwik Kian Gie sebagai satu-satunya menteri dalam Kabinet Megawati yang secara terbuka dan konsisten menolak pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada para obligor BLBI.

“Beliau berdiri sendirian menolak penerbitan SKL, ketika semua pihak lain memilih jalan kompromi. Ini adalah keberanian langka dalam sejarah kabinet Indonesia,” ujar Hardjuno, Rabu (31/7/2025).

Peringatan yang Menjadi Kenyataan

Kekhawatiran Kwik bahwa SKL adalah bentuk “pengampunan” yang terlalu dini tanpa akuntabilitas yang jelas, kini terbukti benar. Bertahun-tahun setelah SKL diterbitkan, jejak masalah hukumnya terus membayangi.

Hardjuno mencontohkan kasus Sjamsul Nursalim dan Marimutu Sinivasan. Keduanya adalah penerima SKL yang di kemudian hari tetap diproses hukum oleh KPK dan Kejaksaan Agung karena penyelesaian kewajiban mereka dinilai merugikan negara triliunan rupiah.

“Kwik sudah mengingatkan sejak awal. Hari ini kita lihat sendiri betapa panjang jejak masalah hukumnya,” tegas Hardjuno.

Ironi Penjualan Bank Central Asia (BCA)

Selain SKL, Kwik juga menjadi penentang paling vokal terhadap penjualan 51% saham BCA ke pihak swasta dengan nilai hanya sekitar Rp 5 triliun pada tahun 2002. Padahal, saat itu nilai aset BCA mencapai Rp 117 triliun dan negara baru saja menyuntikkan dana penyelamatan yang sangat besar melalui obligasi rekapitalisasi.

“Ini adalah ironi besar. Negara berutang kepada bank yang diselamatkannya, tapi kemudian bank itu diserahkan kepada swasta dengan harga murah atas tekanan IMF, dan negara kehilangan kendali strategis. Kwik melihat ini bukan hanya kerugian fiskal, tapi juga kerugian moral,” jelas Hardjuno.

Penjaga Nurani Publik

Hardjuno, yang merupakan kandidat Doktor Hukum dan Pembangunan di Universitas Airlangga, menyerukan agar para pembuat kebijakan saat ini belajar dari integritas Kwik Kian Gie. Menurutnya, Kwik tidak pernah goyah dalam membela keadilan fiskal dan kedaulatan ekonomi, bahkan ketika ia harus berdiri sendirian.

“Bangsa ini berutang moral pada sosok seperti Kwik Kian Gie. Ia bukan hanya seorang teknokrat, tapi adalah penjaga nurani publik dalam sejarah ekonomi kita,” pungkasnya. (*)