Percepatan Industri 4.0 Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Dukungan pemerintah terhadap industri 4.0 tercermin dalam pemberlakuan regulasi.

Percepatan Industri 4.0 Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca
Peluncuran layanan pemberian Sertifikasi Profesi untuk skema Kluster Pengordinasian Transformasi Industri 4.0 BBSPJIKKP di Yogyakarta. (yvesta putu ayu palupi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Kinerja ekonomi di Indonesia semakin meningkat. Hal ini tidak terlepas dari peran peningkatan daya saing khususnya sektor industri, sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Untuk semakin mengatrol kinerja industri manufaktur nasional, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen terus mengembangkan layanan teknis yang dibutuhkan di dunia industri. Misalnya, menyediakan problem solving bagi dunia industri, perluasan implementasi industri 4.0 dan green industry.

"Selain itu upaya mendukung dekarbonisasi melalui verifikasi dan validasi Gas Rumah Kaca," kata Andi Rizaldi, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Kamis (30/11/2023), di Yogyakarta.

Menurut Andi, bentuk dukungan ini terwujud dalam pendirian Lembaga Sertifikasi Personel (LSP), Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) Gas Rumah Kaca dan Lembaga Inspeksi (LI) pada tahun 2023.

Sebab pembangunan industri perlu memperhatikan rantai nilai (value chain), di mana perusahaan industri harus mampu menghasilkan output yang memiliki nilai tambah.

ARTIKEL LAINNYA: Posisi Generasi Milenial Dilematis, Prima Sari: Mereka Membawa Restorasi

Dengan demikian, pemerintah berkewajiban untuk memajukan teknologi industri. Salah satunya dengan cara penguasaan industri 4.0, termasuk green industry dan peningkatan kompetensi SDM industri.

Menurut dia, dukungan pemerintah terhadap industri 4.0 telah tercermin dalam pemberlakuan beberapa regulasi. Antara lain yaitu penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian tentang pengukuran Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang menjadi acuan dalam menentukan kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan dalam membentuk manajer, engineer dan maintainer tranformasi industri 4.0.

“Pengakuan kompetensi bagi profesi khususnya Manajer Transformasi Industri 4.0 sebagai agent of change di perusahaan, sangat penting untuk dilakukan melalui uji kompetensi dari LSP yang terlisensi BNSP," jelasnya.

Salah satu unit kerja di bawah BSKJI Kemenperin yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik (BBSPJIKKP) Yogyakarta telah meluncurkan layanan baru berupa pemberian Sertifikasi Profesi untuk skema Kluster Pengordinasian Transformasi Industri 4.0.

Kepala BBSPJIKKP Yogyakarta Hagung Eko Pawoko menyampaikan LSP BBSPJIKKP merupakan satu-satunya LSP yang mampu memberikan layanan baru tersebut. Layanan lainnya adalah skema Kluster Pengordinasian Proses Produksi Karet Remah, serta skema Sertifikasi Kluster Pengoperasian Mesin Dryer.

ARTIKEL LAINNYA: Human Capital Insight Festival: Membangun SDM Unggul Bersama LPP Agro Nusantara

“Terkait pencapaian target pengurangan emisi GRK 29 persen sampai dengan 41 persen pada tahun 2030, kami siap mendukung pencapaian target tersebut, dengan menyediakan layanan Verifikasi dan Validasi Gas Rumah Kaca yang diakui oleh BSN,” ujarnya.

Ruang Lingkup LVV adalah Verifikasi Organisasi untuk sektor manufaktur umum, penanganan dan pemusnahan limbah serta umum sedangkan Validasi dan Verifikasi proyek untuk sektor industri manufaktur dan sektor penanganan serta pemusnahan limbah.

Hagung menambahkan, tahun ini BBSJIKKP Yogyakarta membentuk Lembaga Inspeksi (LI) yang terakreditasi KAN dengan nomor LI-210-IDN, dengan lingkup intensitas pencahayaan dan intensitas kebisingan.

Disebutkan, kegiatan inspeksi yang dilakukan berdasarkan pada SNI ISO/IEC 17020:2012 dan sebagai upaya pemenuhan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Salah satu pengalaman LI BSPJIKKP adalah menyediakan layanan inspeksi dan pengujian karung plastik kemasan bekerja sama dengan BULOG.

“Layanan LSP, LVV dan LI dari BBSPJIKKP menjadi kabar baik bagi seluruh pelaku industri, menjadi bukti peran nyata Kementerian Perindustrian memenuhi kebutuhan pembangunan industri dalam mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing dan maju sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang,” kata dia. (*)