UMK 2024 di DIY Resmi Ditetapkan, Ini Besarannya

Penetapan UMK 2024 di semua kabupaten/kota memperhatikan dinamika kebutuhan.

UMK 2024 di DIY Resmi Ditetapkan, Ini Besarannya
Sekda DIY Beny Suharsono didampingi bupati/walikota mengumumkan UMK 2024 DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/11/2023). (yvesta putu ayu palupi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Pemda DIY resmi menetapkan  Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2024. Pemda DIY bersama Pemkab dan Pemkot Yogyakarta pun mengumumkan besaran UMK 2024, Kamis (30/11/2023).

"Penetapan UMK yang mulai diberlakukan 1 Januari 2024 ini sudah ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 396/Kep/2023 tertanggal 30 November 2023," kata Beny Suharsono, Sekda DIY, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis petang.

Beny menyebutkan UMK 2024 di Kota Yogyakarta yaitu Rp 2.492.997,00 atau naik 7,24 persen dari UMK 2023 yaitu Rp 2.324.775,51. Besaran UMK 2024 di Sleman Rp 2.315.976,39 atau naik 7,25 persen dari UMK 2023 sebesar Rp 2.159.519,22.

Besaran UMK 2024 di Bantul Rp 2.216.463,00 atau naik 7,26 persen dari UMK 2023 yaitu Rp 2.066.438,82. Besaran UMK 2024 di Kabupaten Kulonprogo yaitu Rp 2.207.736.95 atau naik 7,67 persen dari UMK 2023 sebesar Rp  2.050.447,15.

ARTIKEL :LAINNYA: Pertamina Beri Sanksi SPBU Pelanggar Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi

Sedangkan UMK 2024 di Gunungkidul Rp 2.188.041.00 atau naik 6,77 persen dari UMK 2023 sebesar Rp  2.049.266,00. Ini berarti UMK Gunungkidul merupakan yang terkecil dari lima kabupaten/kota di DIY.

"Seluruh hasil perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota di DIY, besarannya sudah lebih tinggi atau di atas besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024. UMP DIY 2024 yang ditetapkan pekan lalu sebesar Rp 2.125.897,1," jelasnya.

Beny menambahkan, penetapan UMK 2024 di semua kabupaten/kota memperhatikan dinamika kebutuhan atas upah serikat pekerja dan didasarkan pada kemampuan daya ungkit pengusaha.

Selain itu, juga melalui masukan dari dewan pakar, akademisi, maupun perguruan tinggi sehingga menggunakan rasionalisasi yang sudah diupayakan melalui yang sudah dilakukan saat penetapan UMP.

"Angka angka itu bisa menderek upah untuk para pekerja. Sehingga bisa lebih dari 5 persen kenaikannya," jelasnya. (*)