Perangkat Desa di Kebumen Pertanyakan Selisih Alokasi Dana Desa Rp 17 Miliar

Berdasarkan Perda APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2026 besaran ADD Rp 198 miliar lebih.

Perangkat Desa di Kebumen Pertanyakan Selisih Alokasi Dana Desa Rp 17 Miliar
Ilustrasi. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Organisasi perangkat desa dan paguyuban Badan Musyawarah Desa (PABPD) di Kebumen mempertanyakan selisih anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2026 yang mencapai Rp 17 miliar.

Melalui Keputusan Badan Anggaran (Banggar) yang ditetapkan di dalam Perda APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2026 besaran ADD Rp 198 miliar lebih, sedangkan keputusan Bupati Kebumen berdasarkan peraturan bupati yang mengatur kedudukan ketua desa Rp 184 miliar lebih.

Ketua DPRD Kebumen yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kebumen, H Saman, saat dihubungi Jumat (1/5/2026) menyampaikan selisih kurang yang berdasarkan keputusan Bupati Kebumen itu di antaranya untuk membayar honor Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT).

Pihaknya memperoleh informasi, anggaran honor Ketua RW dan RT nominalnya sama setiap desa. Persoalan yang terjadi di desa karena jumlah Ketua RW dan Ketua RT berbeda-beda.

Penghasilan tetap

“Badan Anggaran DPRD Kebumen menetapkan anggaran ADD salah satunya berdasarkan SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja) Pemerintah Desa, ketentuan penghasilan tetap (Siltap) kepala desa, perangkat desa dan honor yang dibolehkan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya kepada koranbernas.id.

Dia menjelaskan, DPRD Kebumen telah mengundang organisasi perangkat desa, Rekso Projo dan Paguyuban Perangkat Desa (PPDI) serta Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (PABPD). Rabu (29/4/2026).

Melalui undangan yang dikemas dalam acara audiensi itu Banggar menerima masukan dari pengurus organisasi perangkat desa.

Menurut Saman, pasca-audiensi eksekutif sepakat besaran anggaran ADD disamakan dengan keputusan Banggar, dengan mengubah peraturan bupati yang mengatur kedudukan keuangan desa.

Etika kepala desa

“Peraturan bupati yang berlaku sekarang besaran ADD berdasarkan kinerja pemerintah desa dan etika kepala desa atau perangkat desa,” katanya.

Besaran keseluruhan ADD Rp 198 miliar baru bisa diterapkan setelah berlaku APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2026.

Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebumen Budi Suwanto belum bisa dikonfirmasi. (*)