Penyidik Kejari Kulonprogo Geledah Kantor BUKP Galur
Penggeledahan dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan alat bukti terkait sangkaan tindak pidana korupsi.
KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo melakukan penggeledahan Kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur, Rabu (26/8/2025) siang. Penggeledahan berlangsung hampir 4,5 jam mulai pukul 13:00 hingga 15:30 dan nyaris tanpa kendala.
Sejumlah dokumen terkait sangkaan tindak pidana korupsi BUKP Galur berhasil diamankan. Di antaranya dokumen pembukuan anggaran, rekapitulasi kredit dan simpanan nasabah, bukti transfer dan rekening koran pada bank, slip setoran dan penarikan.
Saat penggeledahan juga ditemukan slip bilyet deposito nasabah, arsip perjanjian kredit dan pencairan dana serta sejumlah buku register serta berkas lain yang berhubungan dengan layanan nasabah.
Kepala Kejari Kulonprogo, Anton Rudiyanto, melalui Kasi Intelijen, Awan Prastyo Luhur, menyatakan penggeledahan ini dilakukan untuk mencegah upaya penyalahgunaan alat bukti. “Sangkaan tindak pidana korupsi pengelola BUKP Galur mulai ditangani Kejaksaan sejak empat bulan lalu,” katanya.
Surat perintah
Saat Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kulonprogo tiba di Kantor BUKP Galur bertemu dengan dua orang pegawai. Semua berjalan baik, karena Ketua Tim Penyidik Kejaksaan memperlihatkan surat perintah penggeledahan serta penetapan izin penggeledahan yang diterbitkan oleh pengadilan kepada pegawai tersebut.
Selanjutnya, didampingi oleh pegawai BUKP Galur dan beberapa aparat pemerintah setempat, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kulonprogo melakukan pemeriksaan beberapa bagian ruangan kantor BUKP Galur dengan tujuan menemukan berkas atau benda lain yang akan menjadi alat bukti pada proses penyidikan.
Ditemukan pula beberapa buku register serta berkas lain yang berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani. Seluruh berkas dokumen dan barang lain yang disita dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo untuk dilakukan pemilahan dan pencermatan.
“Penggeledahan di Kantor BUKP Galur ini sebagai salah satu tahapan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kantor tersebut,” katanya.
Tersimpan rapi
Anton menegaskan kegiatan ini dilakukan karena ada kekhawatiran adanya Upaya-upaya para pihak untuk menghilangkan, menambahkan atau mengurangi esensi berkas yang akan dijadikan alat bukti dengan berbagai alasannya. “Dokumen tersebut berhasil ditemukan tersimpan rapi di dalam ruangan kantor BUKP Galur,” lanjutnya.
Tim Penyidik segera melakukan tahapan-tahapan penyidikan selanjutnya. “Kami berharap ada kerja sama yang baik dari semua pihak untuk mendukung penegakan hukum kasus penggelapan dan korupsi di BUKP Galur, demi menjamin kepastian hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tegasnya. (*)
Anung Marganto
